Diduga Ikut Kampanye, Camat Dua Boccoe Bone Ditetapkan Tersangka

INFOKINI.ID, BONE – Gakkumdu Kabupaten Bone resmi menetapkan Camat Dua Boccoe Andi Amirat Amir sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Amirat diduga ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Bone 2024.

“Sudah tersangka,” ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi, Selasa (12/11/2024).

Perkara Amirat dengan nomor registrasi temuan 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024 diputuskan untuk dilanjutkan ke proses tindak pidana setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara pada Senin (11/11).

Alwi mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Amirat langsung ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan.

“Kemarin gelar perkaranya. Dia (Andi Amirat) hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye paslon,” katanya.

Diketahui, Camat Dua Boccoe Andi Amirat mengikuti kegiatan pesta rakyat bersama dengan calon bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Kegiatan tersebut diduga dilakukan di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Sabtu (20/10).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *