Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Ganti Rugi Tanah Fasum di Tallo

Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (13/11/2024). (Foto:Ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (13/11/2024) untuk membahas isu pembayaran ganti rugi atas tanah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Baru, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

Tanah tersebut telah digunakan sebagai fasilitas umum (fasum) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, namun hingga kini masih menjadi polemik.

Dalam rapat tersebut, para pemilik lahan menyampaikan harapan agar Pemkot Makassar segera menaati putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi. Mereka mendesak agar hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan keputusan hukum yang telah ditetapkan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi dari Fraksi Gerindra, didampingi Wakil Ketua Ruslan Mahmud dari Fraksi Golkar, serta sejumlah anggota Komisi A lainnya. Diskusi berlangsung dengan fokus pada memastikan keadilan dan kepatuhan hukum dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Kami berharap rapat ini bisa menjadi langkah konkret untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, terutama para pemilik lahan yang merasa dirugikan,” ujar Ketua Komisi A, A. Pahlevi, saat membuka rapat.

Permasalahan ganti rugi tanah ini menjadi perhatian publik, mengingat lahan tersebut sudah dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa penyelesaian administratif yang jelas.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan akan lahir solusi yang tidak hanya memenuhi kepentingan warga, tetapi juga mendukung kelancaran pembangunan di Kota Makassar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *