10 Tahun Tanpa SLF, Komisi A DPRD Makassar Geram: Minta Hotel Gammara Segera Disegel

Sidak dilakukan oleh Komisi A DPRD Kota Makassar ke Hotel Gammara. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR—Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja Dinas Tata Ruang Kota Makassar terkait pengawasan bangunan gedung.

Sorotan itu muncul setelah ditemukan Hotel Gammara yang telah beroperasi selama hampir 10 tahun ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraish (RTQ), mengungkapkan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Gammara.

Dalam sidak tersebut terungkap manajemen hotel berbintang itu tidak memiliki SLF yang merupakan syarat wajib bagi bangunan bertingkat untuk beroperasi.

“SLF itu menjadi indikator layak tidaknya sebuah hotel beroperasi. Nah, Dinas Tata Ruang ini yang mengawasi. Tapi apa?” tegas RTQ dengan nada geram, Senin (14/04/2025).

Politisi PPP itu juga menambahkan pihaknya telah meminta agar Hotel Gammara segera disegel sampai manajemen mengantongi SLF. Namun, menurutnya, hingga kini permintaan tersebut tak diindahkan, sementara Dinas Tata Ruang justru berjanji akan menyegel gedung tersebut.

“Kami berharap Pemerintah Kota Makassar atau Dinas Tata Ruang benar-benar bertindak. Apalagi pak wali mau tertib soal administratif, namun faktanya ada hotel tak punya SLF. Ini menyangkut keselamatan orang yang menginap di situ,” kata RTQ.

RTQ menegaskan keamanan dan keselamatan nyawa pengunjung harus menjadi perhatian utama manajemen hotel.

“Siapa mau bertanggung jawab jika ada bencana atau sesuatu yang membahayakan nyawa? Makanya, kita minta segera segel ini,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *