Aco Gandeng Ragahdo Yosodiningrat, Lapor Husniah Talenrang ke Mapolda Sulsel, Dugaan Saksi Palsu Mencuat

Muhammad Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat saat melapor ke Mapolda Sulsel.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Prahara pasca perceraian Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dengan mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, memasuki babak baru yang kian memanas. Tidak lagi sebatas perkara perdata di Pengadilan Agama, sengketa ini resmi bergeser ke ranah pidana.

Khairul Aco resmi melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan selama proses persidangan berlangsung.

PDAM

Dalam menghadapi persidangan pidana ini, Khairul Aco didampingi oleh pengacara nasional ternama, Dr. Sangun Ragahdo Yosodiningrat, S.H., LL.M, advokat yang dikenal kerap menangani sejumlah kasus besar di tingkat nasional.

Laporan Resmi di Mapolda Sulsel
Pantauan di lokasi menunjukkan Khairul Aco bersama Sangun Ragahdo tiba di Mapolda Sulsel pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 22:52 WITA. Keduanya langsung bergegas menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Setelah menjalani proses pelaporan selama kurang lebih 30 menit, mereka keluar dari ruangan sekitar pukul 23:18 WITA. Kepada awak media, Ragahdo menegaskan bahwa langkah hukum ini murni untuk mengusut dugaan tindak pidana, bukan bentuk penolakan terhadap putusan cerai.

“Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan. Perlu saya tegaskan, laporan ini bukan berarti kami keberatan atau tidak menerima putusan Pengadilan Agama Makassar. Kami fokus terhadap dugaan perbuatan pidana yang terjadi dalam rangkaian persidangan,” ujar Ragahdo, advokat yang dikenal pernah menangani sejumlah perkara besar di tingkat nasional.

Lebih lanjut, Ragahdo mengungkapkan kejanggalan yang dialami kliennya. Khairul Aco mengaku baru mengetahui status perceraiannya setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Makassar. Selama proses persidangan berjalan, ia mengklaim tidak pernah menerima satu pun surat panggilan sidang resmi.

Tim kuasa hukum menduga ada upaya sengaja untuk menghilangkan surat panggilan yang menjadi hak hukum Khairul Aco. Selain itu, setelah membedah salinan putusan, ditemukan adanya keterangan saksi di bawah sumpah yang dinilai manipulatif dan bertolak belakang dengan fakta lapangan.

Atas dasar temuan tersebut, pihak Khairul Aco resmi melaporkan tiga orang ke Polda Sulsel, yaitu HT (Husniah Talenrang, Bupati Gowa), R (saksi persidangan), dan W (saksi persidangan). “Seluruh bukti awal sudah kami serahkan. Detail mengenai materi keterangan palsu tersebut akan kami sampaikan lebih rinci kepada penyidik pada saat proses penyelidikan berjalan,” tambah Ragahdo. Ksatria hukum itu juga memastikan bahwa pelaporan ini murni masalah hukum pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Sementara itu, Khairul Aco memilih irit bicara dan menyerahkan seluruh mekanisme hukum kepada pengacaranya. “Demi keadilan, karena di situ ada ketidaksesuaian keterangan di dalam putusan,” cetusnya singkat.

Di pihak lain, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mapairo, sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa seluruh rangkaian proses perceraian kliennya di Pengadilan Agama Makassar telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menurut Amirullah, majelis hakim telah menjalankan seluruh tahapan persidangan secara objektif dan prosedural. Ia menilai perkara ini merupakan wilayah domestik (privat) yang sudah diselesaikan melalui mekanisme konstitusi yang sah.

“Persidangan dijalankan sesuai mekanisme hukum oleh majelis hakim. Persoalan rumah tangga ini merupakan ranah privat yang memang diselesaikan melalui proses hukum di Pengadilan Agama. Masing-masing pihak tentu memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Amirullah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *