INFOKINI.ID, GOWA– Rapat Paripurna DPRD Gowa dengan agenda penyampaian laporan pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/7/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.05 Wita ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, didampingi Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Ti’no, serta dihadiri secara penuh oleh seluruh 45 anggota DPRD Gowa. Jalannya sidang bahkan mendapat pengamanan ketat dari personel Polresta Gowa yang berjaga di depan pintu masuk hingga di dalam ruang rapat paripurna.
Di hadapan peserta rapat, laporan pelaksanaan tugas Pansus Hak Angket dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila. Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga materi utama yang menjadi objek hak angket DPRD Gowa, yaitu dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan sepihak beasiswa S3 Risqila, serta dugaan perbuatan tercela.
Dalam pemaparannya, Kasim Sila menyebutkan bahwa Pansus menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara. Selain itu, terdapat pula dugaan tindak pidana korupsi berupa kickback senilai Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang disebut melibatkan lingkaran dekat Bupati Gowa.
Tidak hanya itu, Pansus juga menyimpulkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta rekayasa dokumen post facto dalam kasus pemutusan program beasiswa S3 Risqila.
”Terindikasi kuat telah adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara, serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh Bupati Gowa yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah,” tegas Kasim Sila dengan suara lantang. Sidang paripurna ini menandai babak baru pengawasan legislatif yang ketat di Kabupaten Gowa.(*)












