INFOKINI.ID, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI Angkatan Darat maupun Bhabinkamtibmas dari Polri bukan merupakan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Hal ini ditegaskan DJP melalui keterangan tertulis Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Kamis (23/7/2026).
Penegasan tersebut disampaikan DJP sebagai respons atas berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pernyataannya, DJP menegaskan bahwa keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan instansi perpajakan tidak mengubah kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata DJP dalam pernyataannya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
“Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” jelasnya.
Pihak DJP pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, dan tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur DJP.
Dijelaskannya bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020, sedangkan Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.
“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.















