Rapat Paripurna DPRD Gowa Diskor 6 Jam! Absennya Bupati Buat Kucuran DAU Terancam Penundaan

Rapat Paripurna yang diskorsing karena ketidakhadiran bupati.(Foto: ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Di tengah kejaran tenggat waktu krusial pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali memicu polemik dengan absen untuk kedua kalinya dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa.

Tak hanya mangkir, Husniah juga diduga melarang jajaran Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk hadir dalam agenda krusial tersebut. Akibat aksi ‘boikot’ dan dinamika ini, Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengetuk palu skorsing rapat selama enam jam pada Kamis (23/7/2026).

PDAM

Rapat Paripurna DPRD Gowa dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda LPj APBD TA 2025 sejatinya dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA. Namun, suasana di ruang sidang mendadak menegang ketika dewan menerima surat resmi dari Bupati Gowa bernomor 1001.14.4/1044/Bag.Umum tertanggal 23 Juli 2026.

Surat yang dikirim menjelang rapat itu secara tegas menyatakan bahwa Bupati Gowa tidak akan menghadiri rapat paripurna tersebut. Sebelumnya bupati juga telah tidak hadir pada agenda Rapat Paripurna pertama pada Rabu, 22 Juli 2026. Absennya orang nomor satu di Kabupaten Gowa ini disampaikan dengan alasan menghadiri kegiatan anak di Jakarta dan meminta penundaan.

Setelah penundaan dilakukan, ternyata lagi-lagi Husniah tidak hadir di agenda Paripurna kedua yang digelar Kamis 23 Juli 2026. Dalam surat, bupati menegaskan secara resmi bahwa tidak akan hadir.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyayangkan keras sikap kepala daerah tersebut.

“Ini kali kedua bupati menyurat dengan dua alasan krusial pada agenda penyampaian LPj APBD 2025. Sebelumnya, sudah kesekian kali Ibu Bupati melecehkan undangan lembaga DPRD Gowa. Padahal ini demi kepentingan pembangunan dan rakyat Gowa,” tegas Hasrul.

Penundaan dan aksi mogok hadir ini meletakkan Kabupaten Gowa dalam posisi yang sangat rawan. Pembahasan LPj APBD 2025 merupakan agenda wajib undang-undang yang memiliki deadline sangat ketat.

Pimpinan DPRD menegaskan bahwa sidang tidak bisa terus-menerus ditunda karena jika DAU dibekukan atau ditunda oleh pemerintah pusat, masyarakat Gowa yang akan menanggung akibatnya.

“Jika keterlambatan ini terjadi, yang dirugikan adalah kita semua, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa,” pungkas Hasrul.

Rapat Paripurna akhirnya dijadwalkan ulang pada Kamis malam pukul 19.00 WITA dengan harapan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Sekkab Andy Azis, serta jajaran SKPD dapat hadir bersikap kooperatif demi menyelamatkan anggaran daerah.

Sementara terkait surat ketidakhadiran bupati, Kabag Umum Setkab Gowa, Arham Rahmat, membenarkan penerbitan surat penegasan tersebut.

“Benar, tadi ada permintaan nomor surat dari staf bupati. Isinya penegasan tidak menghadiri rapat paripurna DPRD,” ujar Arham.

Namun, Arham mengaku tidak mengetahui alasan mendasar di balik keputusan penolakan hadir sang Bupati.

Ketidakhadiran bupati juga menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya lain, karena mayoritas Kepala Dinas (Kadis) dan Camat kompak tidak menampakkan batang hidungnya. Ruang sidang hanya diisi oleh perwakilan tingkat Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Sekcam.

Berdasarkan bocoran informasi dari internal pejabat Pemkab Gowa, para Pimpinan SKPD dilarang keras oleh atasannya untuk menghadiri rapat paripurna tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *