INFOKINI.ID, GOWA– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPj) APBD TA 2025 pada Kamis (23/7/2026) malam diwarnai dinamika politik yang tajam. Surat instruksi Bupati Gowa yang secara eksplisit melarang jajaran birokrasi menghadiri paripurna justru diabaikan oleh para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat demi menghindari sanksi anggaran daerah.
Dalam undangan yang beredar rapat paripurna dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA. Meski sempat diskor selama beberapa jam akibat ketidakhadiran kepala daerah, sidang kembali dibuka pukul 19.00 WITA. Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, bersama Sekretaris Daerah Andy Azis Peter dan tim anggaran Pemkab Gowa, menjadi bukti nyata bahwa jajaran pejabat Pemkab lebih memilih mengedepankan kepentingan daerah ketimbang mematuhi instruksi pemboikotan.
Krisis komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif ini mencuat saat menjelang pembukaan sidang pertama pada pukul 14.00 WITA. Bupati Gowa kembali tidak hadir dan hanya menyurat untuk menyatakan ketidakhadirannya. Namun, dinamika memanas setelah beredarnya surat resmi Bupati Gowa yang ditujukan kepada Staf Ahli dan Asisten Setkab Gowa, Kepala Badan dan Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat, dan Pimpinan BUMD se-Kabupaten Gowa.

Surat tersebut berisi instruksi tegas yang melarang seluruh pejabat lingkup Pemkab Gowa menghadiri Rapat Paripurna DPRD tanpa persetujuan tertulis dari Bupati.
Kendati demikian, pada sesi sidang malam hari, mayoritas kepala dinas, kepala badan, hingga para camat justru tetap memenuhi ruang sidang paripurna bersama 44 dari 45 anggota DPRD Gowa. Kehadiran penuh jajaran SKPD dan Camat di tengah adanya surat larangan dinilai sebagai langkah penyelamatan terhadap keberlangsungan pembangunan dan keuangan Kabupaten Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menguatkan bahwa penetapan LPj APBD TA 2025 memiliki tengat mutlak yang tidak dapat ditawar lagi.
“Jika melewati batas 30 Juli 2026, konsekuensi hukumnya sangat tegas dan berdampak langsung pada daerah. Ini adalah kewajiban prinsipil yang tidak boleh ditunda demi stabilitas Kabupaten Gowa,” pungkas Hasrul.
Terkait instruksi kepada para pejabat untuk tidak hadir di Rapat Paripurna, sangat disesalkan Hasrul. “Tentu hal itu sangat kami sesalkan. Kehadiran unsur Pemerintah Daerah dalam pembahasan ranperda merupakan bagian dari kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan proses pemerintahan berjalan dengan baik. DPRD tidak memandang persoalan ini sebagai konflik antar lembaga, melainkan sebagai momentum untuk kembali memperkuat komunikasi dan menghormati mekanisme konstitusional yang telah diatur.,” jelasnnya.
Menurutnya, setiap tahapan pembahasan APBD maupun pertanggungjawabannya merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
Kami tetap membuka ruang komunikasi dan berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung secara profesional, saling menghormati kewenangan masing-masing, serta mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya. DPRD akan tetap menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan tata tertib dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, walaupun ada surat resmi dari bupati untuk melarang SKPD -nya menghadiri paripurna,tepat pukul 20.00 wita rapat paripurna bisa berlangsung dengan lancar dan di hadiri oleh Wakil Bupati Gowa, sekda, pimpinan SKPD dan para camat,” kuncinya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Gowa dari Fraksi PAN, Muh. Kasim Sila. Ditegaskannya bahwa tindakan para pejabat yang memilih tetap hadir mencerminkan kesadaran akan besarnya risiko hukum dan finansial jika pembahasan LPj APBD terhambat.
“Meski dilarang oleh Bupati, kenyataannya para kepala dinas, kepala badan, dan camat tetap hadir. Eksekutif memang wajib hadir karena waktu penetapan Ranperda ini menyisakan kurang dari 10 hari. Sangat disayangkan ada upaya melarang kehadiran terhadap rapat yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Kasim Sila.
Sikap bulat DPRD dan jajaran SKPD untuk menyelesaikannya didasari oleh tengat waktu krusial sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keterlambatan penetapan Perda LPj APBD akan memicu sejumlah konsekuensi serius, yaitu sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak keuangan berupa gaji pokok dan tunjangan selama 6 bulan bagi kepala daerah dan pimpinan DPRD,
sanksi keuangan pusat berupa penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, dan akan menyebabkan kelumpuhan anggaran yang mengakibatkan terhambatnya pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD (APBD-P) tahun berjalan serta ketidakpastian penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).(*)














