INFOKINI.ID, GOWA– Pasca Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, pimpinan DPRD Gowa secara resmi menerima surat usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang diteken oleh 41 dari total 45 anggota DPRD Gowa.
Langkah politik masif dari mayoritas mutlak parlemen Gowa ini menunjukkan eskalasi pengawasan yang semakin tajam terhadap jalannya roda pemerintahan daerah, menyusul temuan-temuan strategis dari Pansus Hak Angket sebelumnya.
Menanggapi surat usulan yang diserahkan pada hari Jumat (24/7/2026) tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Rajab, menegaskan bahwa pimpinan dewan bersikap terbuka dan siap memproses dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Tata Tertib (Tatib) DPRD.
”Sebagai pimpinan, kami berkewajiban memproses usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Secepatnya kami akan bawa ke rapat pimpinan dan pimpinan diperluas,” ujar Hasrul Rajab dalam keterangannya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan lanjutan akan ditempuh secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme kelembagaan yang sah.
”Tentu tahapan berikutnya akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, melalui Badan Musyawarah (Banmus) dan selanjutnya dijadwalkan dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD,” sambungnya.
Hasrul juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Gowa untuk menghormati setiap tahapan proses demokratis yang sedang berlangsung. Ia menjamin bahwa DPRD akan senantiasa menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat Gowa serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah penggunaan Hak Menyatakan Pendapat oleh 41 legislator Gowa ini tidak lahir begitu saja, melainkan melalui proses panjang pengawasan kelembagaan. Dimulai dari
pembentukan dan penyelidikan Pansus Hak Angket. DPRD Gowa membentuk Pansus untuk menyelidiki berbagai kebijakan strategis dan dugaan pelanggaran regulasi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Selanjutnya masuk pada proses paripurna laporan pansus dan kajian fraksi. Kajian ini membahas hasil investigasi maraton yang kemudian diparipurnakan. Salinan laporan resmi dibagikan kepada seluruh 45 anggota DPRD agar dapat dipelajari, ditelaah, dan dikaji secara mendalam di fraksi masing-masing, guna memastikan penilaian yang objektif dan bertanggung jawab.
Berbekal hasil kajian laporan pansus tersebut, mayoritas besar anggota dewan (41 orang) sepakat mengambil langkah konstitusional lanjutan dengan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat, yang merupakan instrumen politis tertinggi di parlemen untuk menilai kebijakan eksekutif.(*)















