INFOKINI.ID, GOWA– Polemik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa semakin memanas dan keluar dari koridor administrasi birokrasi. Setelah keputusan pemberhentian Andy Azis Peter dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dinyatakan cacat prosedur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), kisruh kini merembet ke ranah hukum akibat keterlibatan keluarga pejabat.
Buntut dari unggahan kontroversial di media sosial, Andy Azis secara resmi melaporkan istri salah satu pejabat lingkup Pemkab Gowa ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Langkah hukum ini diambil setelah akun media sosial To Maru mengunggah kalimat makian yang dinilai sangat menyerang pribadi serta melampaui batas etika kepatutan.
Dalam postingan yang sempat viral dan menggemparkan warga Gowa tersebut, akun itu menuliskan kalimat tajam:
”Kan tidak lucu sekda bab1 seperti ini mau dipertahankan, pengkhianat mau menjatuhkan pimpinan sendiri, dari sini kita bisa lihat etika dan moralnya sangat buruk, pimpinan mana yang mau punya pembantu bans4at seperti ini.”
Menanggapi serangan terbuka tersebut, Andy Azis bergerak cepat mendatangi kantor kepolisian dengan membawa sejumlah barang bukti digital sebagai bukti valid memperkuat laporannya. Azis menyerahkan beberapa screenshot atau tangkapan layar status media sosial yang memuat kata-kata bernada kebencian, dengan fokus laporan yaitu dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di ruang siber.
Terkait laporannya, Andy Azis berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan ini secara transparan dan tegas. “Harapan saya semoga cepat prosesnya,” ujarnya singkat usai membuat laporan, Rabu (26/8/2026) malam.
Kasus hukum ini kian memperkeruh citra Pemkab Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Husniah Talenrang. Sebelumnya, posisi Pemkab Gowa sudah berada dalam sorotan tajam setelah BKN resmi merilis temuan bahwa SK pembebasan tugas Andy Azis bersama lima pejabat lainnya melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Temuan BKN tersebut otomatis membuat keabsahan penunjukan Firdaus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Gowa menuai tanda tanya. Dari penelusuran BKN atas SK, BKN memberikan tenggang waktu paling lambat tujuh hari setelah terbitnya surat penyampaian dari BKN tertanggal 24 Agustus 2026 kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Firdaus, Kepala Dinas Sosial yang ditunjuk sebagai Plt Sekda menggantikan Andy Azis Peter, saat dihubungi, Kamis (27/8/2026) siang secara jelas menyebutkan bahwa postingan tersebut muncul karena unsur ketidaksengajaan dari istrinya. “Saya sampaikan secara jujur bahwa bukan ibu yang membuat komentar seperti itu. Tetapi itu berita lewat di fb IKKG, yang secara tidak sengaja terpost masuk di Status WA nya ibu selama beberapa menit dan cepatji dihapus. Tidak ada niat dan maksud untuk ujaran kebencian terhadap siapa pun termasuk beliau,” jelas Firdaus.
















