Bukan Cuma Korupsi, Pakar Intelijen Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

DPR RI saat menerima demonstran Pati.(foto:ist/Faisal A)

INFOKINI.ID, JAKARTA– Urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti aspirasi publik terkait regulasi pemburu aset koruptor ini, yang kini menyangkut isu fundamental: Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menegaskan bahwa praktik kejahatan rasuah di Indonesia tak lagi sekadar tindak pidana keuangan, melainkan bentuk perampasan hak-hak dasar rakyat secara sistematis.

PDAM

“Korupsi itu merampas hak rakyat. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat habis digerogoti. Aspirasi ini harus diterima dengan lapang dada oleh Presiden Prabowo,” ujar Amir, Jumat (28/8/2026).

Menurut Amir, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen krusial untuk menarik kembali aset hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke kas negara demi kepentingan masyarakat luas. Namun, ia mengingatkan bahwa pengesahan payung hukum saja tidak akan cukup tanpa dibarengi penguatan lembaga penegak hukum.

Ia menyoroti tiga pilar utama yang harus diperkuat secara sistemik, yaitu Bareskrim Polri untuk pembenahan tata kelola penyidikan tindak pidana pencucian uang dan korupsi, Kejaksaan Agung untuk peningkatan kapasitas eksekusi dan penelusuran aset cross-border, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penguatan independensi serta pembagian kewenangan yang makin presisi.

“Prabowo harus menjalankan mandat rakyat. Setelah regulasi diperkuat, institusi penegak hukumnya juga wajib diperkuat. Harus ada pembenahan sistem dan peningkatan profesionalisme aparat,” tegasnya.

Selain regulasi dan kelembagaan, Amir melempar sinyal bahaya terkait potensi pembusukan dari dalam (insider resistance). Pemberantasan korupsi dan perampasan aset mustahil mengeksekusi target jika aparat di lapangan justru menjadi bagian dari masalah.

“Kalau ada oknum yang justru menghambat atau tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, harus segera dievaluasi dan diganti dengan figur-figur baru yang berintegritas tinggi,” pungkas Amir.

Berdasarkan pemetaan legislasi di Senayan, DPR RI telah menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.(sdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *