Sorotan Tajam Guru Besar IPDN Soal SK Nonaktif Pejabat Gowa: Kewenangan Bukan Hak Mutlak Tanpa Dasar Aturan!!

​Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta, Prof. Dr. Dahyar Daraba, (foto:ist)

​INFOKINI.ID, GOWA– Keputusan kontroversial Pemerintah Kabupaten Gowa yang mendadak menonaktifkan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama kini berbuntut panjang. Kebijakan drastis ini tak hanya menuai sorotan publik, tetapi juga mendapat lampu kuning keras dari tingkat nasional.

​Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta, Prof. Dr. Dahyar Daraba, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penonaktifan massal tersebut berpotensi kuat cacat hukum jika terbukti mengabaikan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

PDAM

​Dalam pandangannya, Prof. Dahyar mengakui bahwa secara normatif, kepala daerah memang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat maupun memberhentikan pejabat di lingkungan birokrasi pemerintahan. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak ditafsirkan sebagai hak mutlak yang bisa dieksekusi secara semena-mena tanpa landasan yang objektif.

​“Secara perundang-undangan, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mengganti pejabat. Tetapi sekali lagi, harus ada alasan dan dasar yang jelas untuk melakukan pemberhentian tersebut,” tegas Dahyar.

​Ketegasan ini menjadi sangat krusial mengingat jumlah pejabat yang dinonaktifkan bukan sekadar satu atau dua orang, melainkan mencapai tujuh pejabat eselon II sekaligus. Menurut Prof. Dahyar, skala penonaktifan massal di tengah situasi birokrasi yang tengah diwarnai polemik merupakan sebuah kejanggalan besar yang wajib dipertanyakan dasarnya.

​Prof. Dahyar menantang Pemkab Gowa untuk membeberkan alasan substansial di balik pencopotan para pejabat strategis tersebut. Ia mempertanyakan apakah langkah ekstrem ini telah melewati mekanisme pemeriksaan khusus, ataukah para pejabat yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti tersandung kasus hukum atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi.

​Ia juga mengingatkan bahwa pencopotan jabatan vital, terutama posisi strategis seperti Sekretaris Daerah, tidak boleh diputuskan secara sepihak. Seharusnya, proses tersebut melibatkan pertimbangan matang dari berbagai unsur pengawas internal seperti perangkat kepegawaian, Inspektorat, hingga pihak terkait lainnya guna menjaga objektivitas.

​Yang paling disoroti oleh Guru Besar IPDN ini adalah larangan keras menjadikan dendam pribadi atau kepentingan kelompok sebagai bahan bakar kebijakan birokrasi.

​“Apalagi kalau sampai muncul dugaan bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh persoalan pribadi atau kepentingan tertentu. Itu tidak boleh menjadi dasar dalam mengambil keputusan pemerintahan,” tandasnya.

​Polemik panas di Kabupaten Gowa ini akhirnya menarik perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui surat resmi Nomor 5461/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, dimana BKN secara resmi memberikan tenggat waktu kepada Bupati Gowa untuk segera memberikan klarifikasi penting.

​Berdasarkan investigasi awal BKN, penonaktifan sementara para pejabat eselon II tersebut diduga kuat menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Bupati Gowa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberi batas waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk mempertanggungjawabkan kebijakan kontroversial tersebut kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.

​Prof. Dahyar menyarankan agar Pemkab Gowa bersikap kooperatif dan menjadikan hasil telaah BKN sebagai cermin evaluasi. Jika dalam investigasi lanjutan ditemukan ketidaksesuaian prosedur hukum, maka keputusan pencopotan tersebut wajib dibatalkan dan jabatan para pejabat terkait harus dikembalikan sebagaimana mestinya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *