Kabar Baik Warga Makassar! Munafri Bebaskan Iuran Sampah Pelanggan Listrik 1.300 VA, Ini Syarat Wajibnya

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Pemerintah Kota Makassar resmi memperluas jangkauan program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Setelah sukses menyasar pelanggan listrik 450 VA hingga 900 VA selama setahun terakhir, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kini menaikkan standar penerima manfaat hingga pelanggan berdaya 1.300 VA.

Pengumuman penting tersebut disampaikan sosok yang akrab disapa Appi ini saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka HUT ke-81 RI, Rabu (2/9/2026) malam. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Makassar dalam mengurangi beban ekonomi warga sekaligus membenahi sistem pengolahan limbah dari hulunya.

PDAM

“Tahun lalu kita sudah mulai dengan daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listrik 900 sampai 1.300,” ujar Appi di hadapan warga.

Meski menjanjikan fasilitas gratis, Appi menegaskan kebijakan ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada syarat mutlak yang wajib dipatuhi warga, yaitu kebiasaan memilah sampah rumah tangga menjadi jenis organik dan anorganik sebelum diangkut petugas.

Masyarakat yang enggan melakukan pemilahan dipastikan tetap ditagih iuran retribusi bulanan oleh pihak kecamatan.  “Tetapi syaratnya sampah dipilah. Kalau tidak dipilah, Pak Camat akan tetap menagih pembayarannya,” tegas Munafri.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan di lapangan, Appi memerintahkan seluruh camat untuk memasang stiker penanda khusus pada setiap rumah penerima manfaat fasilitas bebas iuran ini.

Perluasan program ini dirancang sebagai instrumen untuk menekan volume buangan yang masuk ke TPA Tamangapa yang kini telah bertransformasi menjadi sanitary landfill. Pemkot Makassar ingin menyelesaikan masalah sampah tepat dari sumber utamanya, yakni sektor rumah tangga.

Selain menjaga kelestarian lingkungan, gerakan pemilahan mandiri ini dinilai menyimpan potensi ekonomi. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bisa didaur ulang atau dijual kembali untuk menambah pemasukan kas keluarga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *