INFOKINI.ID, GOWA– Polemik keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penundaan berbagai kewajiban keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Gowa dikuak tajam. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, meluruskan berbagai disinformasi dan menegaskan bahwa akar permasalahan ini bersumber murni dari kebijakan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dan bukan kesalahan pihak manapun.
Pernyataan tegas ini sekaligus membantah narasi dan propaganda yang sengaja disebarkan oleh para buzzer di media sosial. Sebelumnya, berkembang framing opini publik yang seolah-olah menyalahkan DPRD Gowa, alasan teknis cut-off sistem, hingga menuding Kepala Bidang (Kabid) Anggaran sebagai biang kerok tersendatnya hak-hak para abdi negara.
“Publik dan para ASN harus paham duduk perkara yang sebenarnya. Keterlambatan ini sama sekali bukan karena kesalahan DPRD, bukan soal cut-off, ataupun kesalahan Kabid Anggaran. Semua kekacauan ini timbul akibat dampak langsung dari kebijakan yang diambil oleh Bupati,” tegas Hasrul Abdul Rajab.
Berdasarkan pemaparan dan evaluasi mendalam dari DPRD Gowa, terdapat lima poin krusial yang membuktikan bahwa muara dari krisis pencairan anggaran ini berawal dari keputusan eksekutif. Hasrul menyebutkan 5 akar permasalahan keterlambatan gaji, yaitu:
1. Pemberhentian Sementara Kepala SKPD Kunci: Kebijakan Bupati yang mendadak menonaktifkan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital, padahal para pejabat tersebut memegang peranan langsung dan otoritas dalam proses penandatanganan serta pencairan gaji.
2. Timing Pembebasan Tugas yang Keliru: Eksekusi pemberhentian sementara pejabat tersebut dilakukan pada momentum yang sangat tidak tepat, yakni persis menjelang siklus rutin penggajian ASN.
3. Kualitas Masukan ‘Pembisik’ Bupati: Para penasihat atau pembisik di sekeliling Bupati dinilai tidak memahami alur mekanisme, tata kelola birokrasi, serta timing krusial pencairan keuangan daerah, sehingga memberikan masukan yang keliru kepada Bupati dalam mengambil keputusan strategis.
4. Kepemimpinan Pelaksana Harian (Plh) Lemah: Pejabat Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk—khususnya pada posisi vital seperti Plh Sekda dan Plh Kepala BPKAD—terbukti gagal menjalankan fungsi kepemimpinan. Mereka tidak mampu menggerakkan struktur bawahan secara efektif untuk memproses berkas pencairan gaji.
5. Ketiadaan Jaminan Hukum Bagi Bawahan: Sikap pasif atau terhentinya aktivitas kerja staf teknis (seperti Kabid Anggaran) memiliki alasan mendasar, yakni tidak adanya jaminan legalitas serta kepastian hukum yang jelas dari pimpinan Plh untuk mengeksekusi dokumen anggaran.
Hasrul meminta agar narasi-narasi penyesatan informasi di masyarakat segera dihentikan. DPRD Gowa mendorong Pemkab Gowa untuk segera menyelesaikan permasalahan internal birokrasi tersebut secara profesional agar hak-hak ASN dan kewajiban pembangunan daerah dapat segera dituntaskan tanpa menumbalkan pihak lain.
Jeritan pilu karena keterlambatan gaji sudah dikumandangkan ribuan guru di Kabupaten Gowa yang disampaikan ke DPRD, Rabu (9/9/2026) kemarin. Ketua PGRI Gowa, Sappe Mangiriang, mengungkapkan bahwa gelombang keresahan ini dihimpun langsung dari hasil kunjungan kerja ke enam kecamatan. Hasilnya, para guru kompak mengeluhkan tiga isu krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kesehatan mental mereka. Keterlambatan pembayaran gaji hingga melampaui tanggal 9 menjadi pukulan telak bagi para guru.
PGRI Gowa menyayangkan dinamika politis para elite di tingkat atas yang justru mengorbankan nasib pendidik di bawah. Banyak di antara guru yang kini kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, membiayai anak kuliah, hingga dikejar cicilan. “Kenapa elite di atas yang ribut, justru kita yang dikorbankan?” tegas Sappe menirukan jeritan para guru. Kondisi yang makin menghimpit ini memicu reaksi keras. Para guru melontarkan ancaman serius, bahwa jika gaji tidak kunjung dibayarkan dalam minggu ini, mereka dipastikan bakal melakukan aksi mogok mengajar massal mulai hari Senin mendatang.
Selain gaji, PGRI Gowa juga bersuara tentang dua kebijakan Bupati Gowa lainnya, yaitu soal libur guru dan pemotongan infak. Berbeda dengan guru SMA/SMK di bawah naungan Pemprov Sulsel yang ikut libur saat siswa libur, guru TK, SD, dan SMP di bawah Pemkab Gowa tetap diwajibkan datang ke sekolah hanya untuk melakukan check-clock.
Aturan unik yang hanya terjadi di Kabupaten Gowa ini dinilai sangat tidak manusiawi, terutama bagi guru honorer yang bertugas di pelosok seperti Tompobulu namun berdomisili di Makassar. Dengan gaji honorer yang hanya sekitar Rp300.000 per bulan, pendapatan mereka habis tergerus biaya transportasi hanya demi menggugurkan kewajiban check-clock.
Jeritan lain yang tak kalah menyengat yang dibawa PGRI Gowa adalah terkait praktik penarikan infak dan sedekah. Konsep sukarela dari infak dinilai telah hilang karena gaji guru dipotong secara langsung, ditentukan besarannya berdasarkan golongan (Golongan IV Rp100.000, Golongan III Rp70.000, dan Golongan II Rp25.000), serta dipaksa menandatangani surat pernyataan. Estimasi dana infak yang terhimpun dari sekitar 6.000 guru (termasuk P3K dan Honorer) se-Kabupaten Gowa mencapai angka fantastis, yakni berkisar Rp400 juta setiap bulannya.
PGRI menegaskan bahwa para guru bukannya menolak berinfak, melainkan menolak metode pemaksaan. Pihaknya mendesak Pemkab Gowa dan BAZNAS untuk mengembalikan esensi infak secara sukarela, misalnya melalui penyediaan nomor rekening resmi atau QRIS tanpa menentukan nominal wajib.
“90 persen guru-guru kita itu sudah menggadaikan SK-nya di bank untuk mengambil kredit. Kebutuhan mereka sangat mendesak. Jangan paksakan guru berinfak dengan cara seperti ini,” kunci Sappe.(*)
















