INFOKINI.ID, MAKASSAR– Praktik kecurangan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang memicu kelangkaan serta antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sulawesi Selatan akhirnya dibongkar kepolisian. Sepanjang Agustus hingga September 2026, jajaran Polda Sulsel menindak 10 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Konferensi pers pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/9/2026). Turut hadir Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulsel Deny Sukendar.
Dari tangan para tersangka, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain itu, 12 unit mobil, 1 armada truk tangki, 27 drum kapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 lembar barcode palsu, hingga 2 mesin pompa rakitan turut diamankan.
Modus yang digunakan para mafia ini cukup beragam, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan pelat nomor palsu, menyalahgunakan surat rekomendasi instansi, hingga menyuplai Biosolar secara ilegal ke sektor tambang tak berizin.
Penindakan ini tersebar di beberapa titik rawan. Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap 2 tersangka dengan modus tangki siluman, sementara Ditpolairud Polda Sulsel membekuk 4 penimbun skala besar di pesisir. Penindakan tegas juga dilakukan oleh jajaran Polres Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, hingga Kepulauan Selayar.
Para tersangka kini terancam dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa penagakan hukum ini tidak akan berhenti di sini. Personel kepolisian disiagakan 24 jam penuh di SPBU untuk menjamin barang subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.(*)
















