Telantarkan Jemaah dan Gagal Berangkatkan Ratusan Orang, Kemenhaj Blokir Akses SISKOPATUH Dua Travel Umrah

Kantor Kemenhaj RI.(Foto: ist)

INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil tindakan tegas terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata resmi diblokir akibat kasus penundaan, pembatalan, hingga penelantaran jemaah.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menyatakan sanksi administratif darurat ini dijatuhkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar.

PDAM

“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah,” tegas Atty di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penindakan berbasis UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 ini dipicu oleh sederet pelanggaran fatal dari kedua agen travel tersebut.

PT Annisa Ahmada Travelindo tercatat melayangkan pelanggaran berat dengan menelantarkan 82 jemaah di Arab Saudi (26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah) akibat keterlambatan kepulangan. Selain itu, travel ini gagal memberangkatkan 282 jemaah di Tanah Air dalam batas waktu 2×24 jam serta membatalkan kesepakatan jadwal keberangkatan bertahap.

Di daerah seperti Mojokerto dan Jombang, sekitar 360 jemaah terdampak. Salah satu korban, Abdul Jalil (53), mengaku telah menabung sejak 1995 dan menyetor biaya Rp67,6 juta namun gagal berangkat. Korban lain, Novi Atriani (25), sempat dimintai biaya tambahan avtur Rp3 juta meski akhirnya tetap gagal terbang. Pihak PT Annisa Ahmada Cabang Mojokerto berdalih menjadi korban penipuan agen tiket pesawat Jakarta.

Sementara itu, PT JGroup Amanah Wisata diblokir menyusul aduan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember yang telah melunasi pembayaran. PT JGroup terbukti mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak ke pihak lain, meminta biaya tambahan, serta gagal menuntaskan kewajiban pengembalian dana (refund) terhadap sedikitnya 19 jemaah lainnya.

Ancaman Pencabutan Izin Operasional

Kemenhaj memastikan akan terus mengawal proses ganti rugi hingga selesai. Apabila kedua travel tidak menuntaskan kewajiban dan perbaikan, Kemenhaj bersiap menjatuhkan sanksi terberat.

“Jika evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian, kami tidak ragu memproses sanksi hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” ujar Atty.

Kemenhaj meminta masyarakat selalu memeriksa status legalitas travel dan pendaftaran jemaah secara berkala melalui portal resmi SISKOPATUH sebelum melakukan transaksi pembayaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *