INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerbitkan aturan tegas terkait penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya. Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026, penggunaan ponsel pintar (smartphone) dan gawai lainnya di lingkungan sekolah maupun madrasah kini resmi dibatasi.
Kebijakan ini diambil demi mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, fokus, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal dari ancaman dampak negatif teknologi digital.
Aturan Ketat untuk Siswa dan Guru Dalam aturan terbaru tersebut, murid dilarang keras menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk keperluan belajar-mengajar.
Penggunaan gawai pribadi hanya diizinkan di luar jam pelajaran atau dalam situasi darurat dengan persetujuan guru atau wali kelas.
Tidak hanya siswa, para guru dan tenaga kependidikan juga dilarang memanfaatkan gawai untuk kepentingan pribadi selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
Larangan Konten Digital dan Transaksi Keuangan SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 ini juga merinci larangan keras penggunaan gawai di sekolah untuk berbagai aktivitas digital berbahaya, meliputi:
-
Mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), serta berita bohong (hoax).
-
Mengambil atau mengunggah foto/video yang merusak privasi dan martabat siswa maupun guru tanpa izin.
-
Melakukan aktivitas komersial non-pendidikan, transaksi pinjaman online (pinjol), hingga perjudian online (judol).
Peran Orang Tua dan Penanganan Masalah Digital Kemenag meminta orang tua/wali murid untuk mendukung penuh tata tertib ini. Jika anak menghadapi masalah keamanan digital di internet, orang tua dan sekolah diimbau untuk segera mengamankan bukti digital berupa tangkapan layar percakapan, foto, atau video yang berisiko, kemudian langsung menghapus aplikasi berbahaya dari perangkat anak.
Melalui SE ini, Kemenag berharap dapat membangun budaya digital yang sehat, bijaksana, dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan agama seluruh Indonesia.(*)
















