INFOKINI.ID, TANGERANG– Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta ribuan butir obat terlarang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungan mereka.
“Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis,” ujar Herbin dalam keterangannya.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (17/9/2026). Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas mencegat kedua tersangka saat berada di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer, hingga Alprazolam. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,36 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
Herbin menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah hukumnya.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman sanksi pidana tegas.
















