INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem industri kreatif nasional dengan memfasilitasi program pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Langkah konkret ini dihadirkan untuk meningkatkan standar kompetensi sekaligus memperkokoh pengakuan profesionalisme para pelaku seni musik di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menegaskan bahwa pekerja musik merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem ketenagakerjaan nasional yang berhak mendapatkan jaminan atas kesempatan kerja dan penghidupan yang layak. Prinsip dasar ini selaras dengan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak konstitusional setiap warga negara. Cris menggarisbawahi bahwa pesatnya perkembangan industri musik Indonesia sudah sepatutnya dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan para pelakunya, mengingat belum semua musisi dan pekerja musik memperoleh pendapatan yang memadai.
Tak sekadar menitikberatkan pada pengembangan kemampuan teknis, Kemnaker juga memberi perhatian serius pada formulasi pelindungan pekerja musik yang disesuaikan dengan karakter pekerjaannya yang fleksibel. Aspek perlindungan ini mencakup kepastian hubungan kerja, perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga penerapam keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Guna menopang kepastian standar kompetensi tersebut, Kemnaker turut membuka ruang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dinamis sesuai dinamika industri musik modern. Pengembangan SKKNI ini menjadi pijakan dalam menyusun skema sertifikasi yang spesifik dan relevan, melengkapi 11 skema sertifikasi profesi yang saat ini sudah siap diakses oleh para musisi.
Melalui sertifikasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik kini memiliki legitimasi kuat atas keahlian yang mereka miliki. Cris menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan bentuk pembatasan ruang gerak insan seni, melainkan bentuk pengakuan negara yang memvalidasi kompetensi mereka. Penguatan standardisasi ini diharapkan mampu menjamin terciptanya iklim kerja yang adil serta memastikan hak-hak pekerja musik terpenuhi secara berkelanjutan.(*)
















