INFOKINI.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut membuka kembali perdebatan mengenai dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dan diumumkan pada Jumat (30/10/2026). Kasasi diajukan oleh HM Subhan Palal terhadap persoalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Majelis hakim juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, terdapat perintah agar dokumen penyetaraan pendidikan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Perkara ini berkaitan dengan dokumen administrasi pendidikan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Sebelumnya, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga menjadi perhatian dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menyatakan permohonan yang diajukan terkait persoalan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Putusan MA kali ini kembali memunculkan diskusi mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan dan konsekuensi hukumnya dalam proses pencalonan pejabat publik.
Meski demikian, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keputusan pemberhentian Wakil Presiden. Persoalan kedudukan jabatan wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Hingga perkembangan putusan tersebut diberitakan, masyarakat masih menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut administratif dari kementerian terkait. (*)
















