Disnaker Rapat Pleno Bahas Struktur Skala Upah Desember Mendatang

Pelaksana tugas (Plt) Kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan. (Infokini/Aya).

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar akan melakukan pertemuan kembali dengan dewan pengupahan khusus membahas struktur skala upah pada Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan.

“Namun kita sudah menetapkan kenaikan UMK tersebut sebesar 2 persen yang akan kita, (rapatkan struktur skala upah),” sebutnya.

Keputusan dari penetapan UMK Makassar sebanyak Rp 3.255.403, mengalami kenaikan sebesar Rp 63.831 atau 2 persen. Harus ditindaklanjuti dengan perlakuan, kata Irwan.

“Untuk mendiskusikan struktur skala upah artinya bukan saja gaji-gaji pekerja yang nol tahun, tapi harus kita pikirkan bagaimana dengan gaji-gaji atau upah-upah bagi teman-teman kita yang sudah bekerja 1 atau 2 tahun,” jelasnya.

Terkait struktur skala upah acuannya, jelas Irwan bahwa pemberian upah sesuai dengan pertama jenjang pendidikan kemudian lamanya dia bekerja. “Kan untuk penetapan UMK itu adalah orang yang 0 tahun kerja jadi bagaimana orang yang sudah 1 atau 2 tahun bekerja,” katanya.

“Nah ini yang disampaikan Apindo bahwa kita harus membahas kembali tapi khusus skala upah itu tidak termasuk domain UMK. Tapi itu dilakukan khusus nantinya kenapa supaya bahan ini akan dibawa acuan kita untuk melakukan 2021 nantinya,” lanjutnya.

Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo), Saharuddin AMD menyebutkan empat indikator yang membuat ia harus mengikuti kepada struktur dan skala upah.

“Yang pertama adalah saya sampaikan surat edaran Kementrian, terkait dengan upah untuk 2021 harus mengacu 2020 itu yang pertama. Yang kedua apalagi KHL kita Sulawesi Selatan sedang anjlok. Nah kita kembali ke pertumbuhan ekonomi nasional yang turun. Ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Sulsel turun,” pungkasnya. (Nurhidaya)

Editor: Nurhidaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *