INFOKINI.ID, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan menegaskan akan mengkaji secara cermat usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan tersebut ialah usulan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 7 persen menjadi 10 persen.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, mengatakan pembahasan saat ini masih berada pada tahap penjaringan masukan dari berbagai pihak. Karena itu, DPRD belum mengambil keputusan terkait usulan kenaikan tarif tersebut.
“Hari ini kami menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Mayoritas menyatakan setuju terhadap usulan kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen. Namun, hasil rapat ini belum menjadi keputusan DPRD karena kami masih mendengarkan berbagai pandangan,” kata Salman.
Menurutnya, DPRD Sulsel tidak ingin terburu-buru menetapkan kebijakan yang berkaitan langsung dengan beban masyarakat dan dunia usaha.
Ia menegaskan setiap usulan perubahan pajak harus melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian daerah.
“Kami ingin menyelesaikan pembahasan ini secepat mungkin, tetapi persoalan pajak sangat sensitif. Karena itu, kami memilih lebih berhati-hati. Jika membutuhkan waktu lebih lama untuk menghasilkan keputusan yang lebih baik, tentu itu yang akan kami tempuh,” ujarnya.
Salman menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan revisi perda tersebut.
Menurutnya, daya beli masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih sehingga pemerintah dan DPRD perlu memperhitungkan dampak setiap kebijakan fiskal secara menyeluruh.
“Kami sangat memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Berdasarkan pengamatan kami, kondisi ekonomi belum sepenuhnya membaik dan daya beli masyarakat juga tidak sekuat beberapa waktu lalu. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait perubahan perda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga memaparkan usulan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Sulsel, Muh. Yunus Hakim, menjelaskan sejumlah objek pajak dan retribusi diusulkan untuk disesuaikan, termasuk BBNKB dan PBBKB.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penyesuaian terhadap sekitar 10 objek retribusi, termasuk penambahan beberapa jenis retribusi baru.
Salman menegaskan DPRD Sulsel akan terus membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan berlangsung.
Setelah meminta masukan dari Bapenda kabupaten/kota, Pansus berencana mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang berkaitan dengan sektor bahan bakar kendaraan bermotor.
“Kami akan memanggil para stakeholder terkait. Jika hari ini kami meminta masukan dari Bapenda mengenai BBNKB, maka tahap berikutnya kami akan mengundang perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan PBBKB untuk memberikan pandangan mereka,” katanya.
DPRD Sulsel memastikan seluruh usulan perubahan pajak dan retribusi akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, DPRD berharap keputusan yang dihasilkan nantinya mampu mendukung pembangunan daerah tanpa menambah tekanan terhadap kondisi ekonomi warga Sulawesi Selatan. (*)















