INFOKINI.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memangkas anggaran kementerian dan lembaga (K/L) atau daerah yang tidak menjalankan keputusan Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking.
Diketahui, Satgas Debottlenecking dibentuk untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang dihadapi investor dalam merealisasikan investasi di Indonesia.
“Saya sekarang menjabat sebagai Menteri Keuangan. Jika ada pemerintah daerah atau kementerian yang menyimpang dari keputusan Satgas Debottlenecking, saya akan memangkas anggaran mereka,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Dalam pertemuan dengan pelaku usaha termasuk investor dan perusahaan asal Korea Selatan yang tergabung dalam KOCHAM Indonesia (Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia), Purbaya mengaku terus memperkuat koordinasi lintas K/L guna mengatasi berbagai persoalan regulasi maupun operasional yang berpotensi menghambat investasi.
Menkeu Purbaya menekankan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penguatan peran Satgas Debottlenecking. Seluruh pelaku usaha disebut memiliki akses yang sama untuk menyampaikan kendala yang dihadapi kepada Satgas Debottlenecking.
“Pada dasarnya setiap pelaku usaha dapat melaporkan masalahnya kepada Satgas Debottlenecking. Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak. Jika masih ada hambatan dan belum dilaporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Untuk menjamin efektivitas penyelesaian masalah, Satgas Debottlenecking menggelar rapat penanganan secara rutin setiap minggu.
“Setiap pekan kami melakukan pembahasan dan penanganan berbagai persoalan yang dilaporkan investor. Permasalahan yang masuk akan kami selesaikan secepat mungkin,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto disebut turut memantau secara langsung proses penanganan berbagai hambatan investasi yang dibahas dalam Satgas Debottlenecking.
Dengan pengawasan tersebut, seluruh keputusan yang dihasilkan satgas harus dijalankan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah terkait.
“Proses ini dipantau langsung oleh Presiden sehingga setiap keputusan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan,” tambahnya.















