Bahaya Terselubung di Balik Jamu dan Suplemen: BPOM Ringkus 31 Produk Ilegal Berisi Bahan Kimia Obat

Ilustrasi obat. (Foto: Getty Images/stefanamer)

INFOKINI.ID, DENPASAR– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar praktik berbahaya dalam industri kesehatan herbal. Sepanjang periode pengawasan Mei hingga Juni 2026, BPOM resmi menindak 31 produk Obat Bahan Alam (OBA) dan Suplemen Kesehatan (SK) ilegal yang beredar luas di masyarakat.

Dari total temuan tersebut, sebanyak 30 produk terbukti dicemari Bahan Kimia Obat (BKO) dosis tinggi yang berpotensi memicu kerusakan organ hingga ancaman kematian.

PDAM

Hasil penelusuran menunjukkan 28 produk OBA dan 2 produk SK positif mengandung obat-obatan sintetis keras. Sementara itu, 1 produk suplemen kesehatan sisanya Moringa Rosabella dinyatakan gagal uji mutu mikrobiologi karena terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Escherichia coli, angka lempeng total, serta angka kapang-khamir yang melebihi ambang batas aman.

Modus operandi para pelaku tergolong nekat. Sebanyak 15 produk ditemukan nekat mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif untuk mengelabuhi konsumen, sedangkan 16 produk lainnya sama sekali tidak terdaftar di BPOM. Tanpa melewati tahapan evaluasi ketat, seluruh produk ini dipastikan tidak memiliki jaminan keamanan, mutu, maupun khasiat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pencampuran BKO ke dalam produk herbal merupakan bentuk kejahatan kesehatan yang tidak bisa ditoleransi.

“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” ujar Taruna, Jumat (11/9/2026).

Para produsen nakal kerap memikat calon korban menggunakan klaim instan, mulai dari peningkat stamina pria, obat kuat, pereda pegal linu, asam urat, nyeri sendi, gatal-gatal, batuk, hingga produk penurun dan penambah berat badan.

Padahal, deretan zat kimia yang disusupkan merupakan golongan obat keras yang membutuhkan resep serta pengawasan dokter. Beberapa BKO yang terdeteksi antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, hingga siproheptadin.

Penggunaan sildenafil pada obat kuat herbal, contohnya, sangat fatal bagi penderita gangguan jantung atau pasien yang sedang menjalani terapi obat tertentu. Tanpa kepastian dosis dan takaran yang jelas, konsumsi rutin produk-produk ini berisiko memicu gagal ginjal, kerusakan hati, hingga serangan jantung mendadak.

Daftar 31 Produk Ilegal Temuan BPOM:

  • Tangkur Cobra: Mengandung sildenafil.

  • Tangkur Black Cobra: Mengandung sildenafil.

  • Kopi Joss: Mengandung sildenafil.

  • Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih: Mengandung parasetamol dan sildenafil.

  • Urat Naga Extra Strong: Mengandung sildenafil.

  • Africa Black Ant: Mengandung sildenafil.

  • Bima Strong: Mengandung sildenafil.

  • Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum: Mengandung sildenafil.

  • Huatuobaifuling: Mengandung mikonazol dan ketokonazol.

  • Daun Madu Hitam: Mengandung parasetamol.

  • Kapsul Samulin: Mengandung allopurinol.

  • Montalin: Mengandung deksametason.

  • Jamu Industri Cap Tiga Anak: Mengandung kafein.

  • Tawon: Mengandung meloksikam.

  • Kapsul Panjang Umur Antanan: Mengandung parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison.

  • Kapsul TCU Ramuan Tradisional: Mengandung parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon.

  • Bugarin: Mengandung meloksikam, parasetamol, dan deksametason.

  • Surya Sehat: Mengandung piroksikam.

  • Daun Tapak Liman: Mengandung parasetamol dan deksametason.

  • Urat Banteng: Mengandung sildenafil sitrat.

  • Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu): Mengandung parasetamol.

  • Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule: Mengandung klorfeniramin maleat.

  • Nofat: Mengandung sibutramin HCl.

  • Tawon Wantong: Mengandung kafein, meloksikam, dan deksametason.

  • Samuraten: Mengandung meloksikam dan deksametason.

  • Shen Ling Asam Urat: Mengandung parasetamol.

  • Daun Afrika Asam Urat: Mengandung parasetamol.

  • Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi: Mengandung parasetamol dan natrium diklofenak.

  • Day’s Slim Pelangsing: Mengandung kafein.

  • Vitamin Gemuk By E Skin: Mengandung siproheptadin HCl.

  • Moringa Rosabella: Tidak memenuhi syarat mikrobiologi (E. coli, angka lempeng total, dan angka kapang-khamir).

Langkah tegas langsung diambil BPOM dengan menerjunkan tim untuk menelusuri rantai pasok, menarik dan memusnahkan produk dari pasaran, serta melakukan pemblokiran (takedown) massal terhadap seluruh tautan penjualan daring yang masih aktif.

Para pelaku industri ilegal ini kini terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pelanggar mencapai maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan demi menghindari bahaya laten BKO. Artikel ini telah tayang di detikHealth.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *