Penyaluran LPG 3 Kg Bakal Diperketat Berbasis Desil Ekonomi, Anggaran Subsidi 2027 Tembus Rp114 Triliun

INFOKINI.ID, JAKARTA– Skema penyaluran LPG 3 kg bersubsidi bakal merombak total. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan aturan baru agar tabung “melon” tersebut disalurkan berdasarkan desil tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Langkah ini diambil guna menghentikan praktik salah sasaran, di mana kelompok masyarakat mampu masih leluasa menikmati BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak warga miskin.

PDAM

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah belum menetapkan batas waktu resmi pemberlakuan pembatasan tersebut. Proses pengkajian mendalam masih terus dilakukan agar mekanisme di lapangan tidak justru menyulitkan masyarakat penerima hak.

“Ini masih dikaji ya. Pada prinsipnya subsidi harus semakin tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai subsidi yang seharusnya untuk masyarakat yang membutuhkan justru dinikmati oleh kelompok yang secara ekonomi sudah mampu,” ujar Dwi Anggia.

Ia juga menambahkan bahwa fokus utama Pemerintah saat ini adalah pembenahan sistem dan keakuratan data. “Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin mengurangi hak masyarakat yang memang membutuhkan LPG 3 kg, tetapi menata agar subsidi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sistem pendistribusian terbuka yang berlaku selama ini memicu lonjakan konsumsi LPG 3 kg dari tahun ke tahun. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengakui bahwa sifat distribusi yang longgar membuat beban APBN semakin berat.

“Kalau kita perhatikan di sini, memang secara umum konsumsi LPG dari tahun ke tahun terus meningkat. Memang upaya-upaya sudah dilakukan, bagaimana untuk mengurangi beban dan meningkatnya konsumsi LPG,” ungkap Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.

Data menunjukkan, hingga Juli 2026, realisasi penyaluran LPG 3 kg sudah menembus 5,05 juta metrik ton (MT). Angka ini telah melewati separuh dari total kuota APBN 2026 yang dipatok sebesar 8 juta metrik ton.

Merespons tren kenaikan tersebut, Pemerintah berencana mengusulkan alokasi kuota LPG bersubsidi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 naik menjadi 8,94 juta metrik ton, dengan estimasi nilai subsidi fantastis mencapai Rp114,1 triliun.

Sebagai langkah konkret membendung kebocoran subsidi, PT Pertamina (Persero) merapat ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), kedua pihak akan melakukan pemutakhiran dan verifikasi data kependudukan berbasis NIK agar distribusi di tingkat pangkalan resmi tepat target.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *