INFOKINI.ID, NEW YORK– Pemerintah Indonesia mempertegas komitmennya dalam memberantas kejahatan siber di tingkat global. Menteri Luar Negeri RI Sugiono secara resmi menandatangani United Nations Convention against Cybercrime atau Konvensi Siber PBB di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9/2026) waktu setempat.
Langkah diplomatik ini menempatkan Indonesia bersama 90 pihak lainnya yang telah menandatangani instrumen internasional tersebut, di mana tiga di antaranya sudah menuntaskan tahap ratifikasi.
Konvensi Siber ini mencatatkan sejarah sebagai perjanjian internasional pertama di bawah naungan PBB yang secara khusus mengatur kerangka pencegahan, penindakan, dan pemberantasan kejahatan siber secara global.
Bagi Indonesia, kepikutsertaan dalam konvensi ini menjadi amunisi baru untuk memperkuat regulasi nasional sekaligus membendung maraknya kejahatan digital lintas negara yang makin meresahkan.
“Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak,” ujar Menlu Sugiono dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI.
Indonesia sendiri bukan nama baru dalam pembentukan instrumen ini. Sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga konvensi resmi diadopsi pada 24 Desember 2024, diplomasi Indonesia melalui Perwakilan RI di Wina, Austria, aktif mengambil peran strategis sebagai negosiator maupun rapporteur.
Pascapenandatanganan ini, Pemerintah Indonesia bergerak cepat menyiapkan proses ratifikasi dan penyelarasan instrumen hukum nasional agar isi konvensi dapat segera diimplementasikan secara optimal.
Sesuai ketentuan internasional, Konvensi Siber PBB ini akan mulai berlaku secara efektif (entry into force) pada hari ke-90 setelah instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40 resmi disimpan di PBB.(*)
















