INFOKINI.ID, MAKASSAR– Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diagendakan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tahun 2021. Dari 25 tersebut 11 ranperda merupakan usulan dari Pemkot Makassar dan 14 ranperda dari DPRD Makassar. Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo berharap, apa yang menjadi target program prioritas di pemerintahan Danny-Fatma dapat terealisasi hingga di akhir masa jabatanya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Hal itu disampaikannya, saat rapat paripurna, terkait perubahan lampiran keputusan DPRD Kota Makassar nomor 24/DPRD/XI/2020, di ruang sidang paripurna, Kamis (25/3/2021). Terkait tentang program pembentukan perda Kota Makassar tahun 2021 yang menjadi ranperda dari Kota Makassar menjadi prioritas tahun 2021. “Semoga apa yang ditargetkan bisa tercapai sebelum masa tahun 2021 berakhir,” ujarnya. Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto mengatakan, ranperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum untuk pengambilan kebijakan di lingkungan Pemkot Makassar. “Semoga nantinya dapat menjadi acuan kebijakan daerah untuk pembangunan ke depan,” ucapnya.
Adapun ranperda yang diusulkan oleh Pemkot Makassar diantaranya ranperda standar pedoman dan manual pencegahan bahaya kebakaran, ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, ranperda omnibus Makassar menuju kota dunia, ranperda perubahan atas perda Kota Makassar No 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, ranperda perubahan kedua atas perda Kota Makassar no 5 tahun 2012 retribusi perizinan tertentu, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, ranperda Makassar incorporated, ranperda perubahan atas perda no 4 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Makassar tahun 2015-2034, ranperda RPJMD tahun 2021-2026.
Sementara ranperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Makassar, diantaranya ranperda tentang penyelenggaraan reklame DPRD Kota Makassar, ranperda perubahan bentuk badan hukum dari PD BPR Kota Makassar menjadi PT BPR Bank Kota, ranperda ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, ranperda pengelolaan dan pemanfaatan T.I.K (Teknologi Informasi dan Komunikasi), ranperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Daerah, ranperda tentang kerjasama daerah, ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah perparkiran, ranperda tentang perubahan atas perda no 11 tahun 2011 tentang retribusi sampah, ranperda tentang tera dan tera ulang, ranperda tentang apartemen, ranperda tentang bangunan gedung, ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, ranperda tentang perlindungan guru, dan ranperda tentang penetapan kota tua.(Nurhidaya/A)
















