INFOKINI.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengesahkan ranperda perubahan bentuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Makassar, yakni Perumda Pasar Makassar Raya. Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda setelah melalui tahapan mekanisme akhir di DPRD Makassar.
Hal itu tertuang saat DPRD Makassar menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya di ruang rapat paripurna DPRD Makassar, Rabu (4/8/2021).
Sembilan fraksi di DPRD Makassar menyatakan setuju untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda. Keputusan tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Makassar, Harun Rani pasca pimpinan DPRD Makassar bersama Walikota Makassar melakukan penandatanganan persetujuan.
Selanjutnya, laporan hasil pembahasan disampaikan melalui Juru bicara Pansus, Andi Astiah. Menurutnya, perda ini awalnya terdiri dari 118 pasal sebelum pembahasan dan 110 pasal setelah melalui pembahasan.
“Tujuan dibentuknya ranperda ini diantaranya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang pasar, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan hasil daerah,” beber Astiah.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dalam pendapat akhirnya mengungkapkan apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh legislator yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda.
“Selanjutnya, kami berharap perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana di sektor pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” singkat Danny. (*)
















