INFOKINI.ID, GOWA – Timsus Reaksi Sergap Pelaku Kejahatan (Respek) Presisi Polres Gowa berhasil mengamankan sedikitnya 18 orang terkait buntut dari tawuran yang terjadi di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinnongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, beberapa waktu.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, didampingi Kasi Humas Polres Gowa Iptu Abd Rasyid dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Heri Nugroho saat menggelar press release kasus tersebut di halaman Mako Polres Gowa, Selasa (4/4/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, 15 pelaku masih di bawah umur dan 3 diantaranya sudah dewasa. Mereka dari dua kelompok yang berbeda.
Dirinya juga menjelaskan, adapun korban yang terkena busur dalam tawuran di Jalan Manggarupi itu sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa batu, 12 ponsel, 2 sarung, 7 baju kaos, 4 kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, para pelaku dipersangkakan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak juchto Pasal 170 KUHP.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang memiliki anak remaja agar kiranya dapat mengontrol anaknya, saat pukul 22.00 WITA sudah berada di dalam rumah, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Gowa agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah. Semoga imbauan ini dapat bermanfaat buat kita semua dan anak-anak kita agar tidak menjadi korban aksi kejahatan oleh orang tidak bertanggung jawab dan menjadi pelaku yang melanggar hukum,” imbuh Kapolres Gowa.












