Tok, Naik 2 Persen, UMK Makassar 2021 Jadi Rp 3.255.403

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp 3.191.572 menjadi Rp 3.255.403.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan ke awak media usai rapat pleno di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Selasa (10/11/20).

“Keputusan dari penetapan UMK makassar sebanyak 3.255.403 kenaikan 63.831 sebesar 2 persen. Kita sudah menetapkan UMK tersebut, Yang hari ini juga saya akan menghadap ke Pak Pj Wali Kota (Prof Rudy Djamaluddin) untuk bermohon untuk dapat ditandatangani rekomendasi yang telah kita buat bersama,” Jelas Irwan

Irwan mengatakan UMK ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.

“Pertama dari pertimbangan teman-teman disini adalah pertama Karena kita mengacu pada UMP yang sudah ditetapkan naik 2 persen, itu sudah menjadi. Ini sudah kita lakukan lebih dari pemerintah provinsi dalam hal ini dewan pengupahan ini. Kedua pertimbangan teman dewan pengupahan dan apindo,” terangnya.

Sementara, Ketua APINDO Makassar, Muhammar Muhayang mengatakan namanya dinamika penetapan UMK dan situasi perekonomian memang kurang menguntungkan di samping pertumbuhan negatif.

“Jadi, kita berusaha mencari solusinya. Alhamdulillah kami di dewan kota Makassar, kira berusaha mencari jalan terbaik dan kita bisa terima sehingga perusahaan dan pekerjaan bisa tetap survive di tahun depan, 2021,” terangnya.

“Kita bersyukur tetap ada kenaikan karena kan Makassar selama ini lebih tinggi dari provinsi dan kita juga ada kenaikan sebesar 2% UMK, tahun depan itu Rp 3.255.403 dari kenaikan UMK Kota Makassar itu sudah jauh dari UMP Sulsel,” pungkasnya.(Nurhidaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *