INFOKINI.ID, GOWA – Komisi C DPRD Kota Makassar melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan kelembagaan, pada Jumat, 23 Januari 2026. Namun, RDP terpaksa ditunda karena pihak yang diundang yakni manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) tidak dapat memenuhi undangan dan meminta penjadwalan ulang.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, Ray Suyadi Arsyad, didampingi oleh anggota Komisi C, antara lain Sangkala Saddiko dan Imam Muzakkar.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi C Azwar, serta anggota dewan lainnya yaitu H. Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, H. Jufri Pabe, dan Farid Rayendra, serta beberapa SKPD terkait.
RDP ini diselenggarakan menindaklanjuti surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT. GMTD Tbk, sebagai bentuk komitmen Komisi C dalam menjalankan peran fungsi pengawasan yang melekat.
Namun dalam rapat tersebut, pihak yang diundang yakni manajemen PT GMTD Tbk tidak dapat memenuhi undangan dan meminta penjadwalan ulang. Akibatnya, agenda rapat tidak dapat menyentuh substansi secara menyeluruh.
Karena itu, Komisi C memutuskan untuk menunda rapat dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan kembali mengundang pihak PT GMTD. Hal ini agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Keputusan ini diambil demi menjaga objektivitas, nama baik semua pihak terkait, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.













