INFOKINI.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin resmi mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal dan pergantian malam tahun baru 2021 (Nataru) di Kota Makassar.
Surat edaran bernomor 003.02 /431/S.Edar/Kesbangpol/XI/2020 tertanggal 21 Desember itu ditujukan kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha dan pengelola.
“Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego Kanrerong, kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dan lainnya mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 5 Januari 2021,” kata Rudy dalam surat edarannya.
Rudy juga membatasi operasional mal, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, hanya buka sampai pukul 19:00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Pj Wali Kota juga berpesan agar warga Kota Makassar dilarang menggunakan petasan serta kembang api saat merayakan Nataru nantinya.
Untuk itu, dia meminta para camat dan lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
“Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 (COViD-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berkut instruksi lengkap Pj Wali Kota Makassar dalam surat edaran:
Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassaar Nomor: 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disiase (Covid-19) yang meningkatkan pada akhir-akhir ini, maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagal berikut:
- Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong dll mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 5 Januari 2021.
- Untuk operasional Mall, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diijinkan buka sampai jam 19:00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.
- Dilarang menggunakan petasan serta kembang api.
- Para camat dan lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
- Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 (COViD-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut ditegaskan, larangan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.
















