Polres Gowa Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Orang Diamankan dan 23 Motor Disita

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. ()

INFOKINI.ID, GOWA – Polres Gowa berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah.

Sebanyak 7 orang diamankan terkait kasus ini. Polisi juga menyita barang bukti berupa 23 motor yang diduga hasil kejahatan dan satu unit kendaraan roda empat.

“Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa alhamdulillah pada hari ini berhasil mengamankan 7 terduga pelaku kaitan dengan pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, Tim Jatanras Polres Gowa mengamankan tujuh orang di lokasi berbeda di wiayah Kabupaten Gowa.

“Dari pemeriksaan sementara, mereka tidak hanya melakukan aksinya di Gowa saja, sisanya ada di wilayah Makassar, Kabupaten Bone dan Jeneponto,” jelasnya.

Dari tujuh orang yang diamankan, empat orang berperan sebagai eksekutor atau pemetik. Sedangkan tiga lainnya merupakan penadah.

Kapolres menegaskan kasus jaringan curanmor lintas kabupaten ini masih didalami.

“Unit kami masih terus melakukan pengembangan, karena ini merupakan jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan guna mengetahui apakah banyak TKP lain yang mungkin belum terungkap,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli Tim Jatanras Polres Gowa di jalan pada 17 Februari lalu.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman mengungkapkan, saat itu, Tim Jatanras mendapati 2 orang pengendara berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Ada dua orang pengendara motor dihentikan. Setelah diinterogasi, mereka membenarkan bahwa motor itu adalah motor yang tidak jelas dan tidak ada surat-suratnya,” tuturnya.

Sasaran kelompok curanmor ini adalah motor yang diparkir di halaman rumah, kos-kosan, dan di tepi jalan umum dengan memanfaatkan kelengahan pemiliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *