INFOKINI.ID, GOWA– Konflik pembebasan lahan pembangunan Bendungan Je’nelata di Kabupaten Gowa kian memanas. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Je’nelata melayangkan aksi protes keras menuntut kepastian hukum serta pelunasan pembayaran ganti rugi lahan warga yang dinilai terkatung-katung selama 5 hingga 6 tahun terakhir.
Dalam menyuarakan aspirasi di ruang rapat Dinas Perkimtan Sulsel, Jenderal Lapangan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Je’nelata, Usman Baddu, menegaskan bahwa proyek strategis bernilai lebih dari Rp4 triliun ini justru mencederai hak konstitusional warga. Realisasi pembebasan lahan warga diperkirakan baru mencapai sekitar 13 persen dengan nilai Rp400 miliar pada tahap pertama.
Kondisi ini diperparah oleh kekosongan hukum akibat Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) dari Gubernur Sulawesi Selatan yang telah kadaluwarsa sejak 17 Februari 2026. Selain itu, timbul kesenjangan nilai ganti rugi, di mana harga pembebasan tanah warga hanya dihargai Rp97 ribu per meter, sementara harga lahan pengganti di kawasan sekitarnya (seperti Pattallassang) mencapai Rp400 ribu per meter.
8 Tuntutan Tegas Aliansi Pemuda dan Masyarakat Je’nelata
Menanggapi ketidakpastian tersebut, Koordinator Lapangan Muh Fajar bersama Usman Baddu menyampaikan 8 poin tuntutan utama, yaitu
1. Boikot seluruh proses pembangunan Bendungan Je’nelata sampai ada kepastian hukum dan pelunasan hak-hak warga.
2. Mendesak KSO CAMCE Engineering segera menghentikan seluruh pengerjaan fisik proyek selama pengukuran dan pembebasan lahan belum tuntas.
3. Mendesak Gubernur Sulsel segera menerbitkan SK Penetapan Lokasi (Penlok) baru.
4. Mendesak Menteri PUPR mencopot Kepala BBWS Pompengan Jeneberang dan Kasatker Bendung Pompengan–Je’nelata yang dinilai lambat dan tak berempati.
5. Mendesak Dinas Perkimtan Sulsel melakukan percepatan konkret pada setiap tahapan pengadaan tanah.
6. Mendesak BPN Kabupaten Gowa mempercepat pengukuran tanah secara menyeluruh.
7. Mendesak Kepala BPN Gowa mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kelambatan proses.
8. Mendesak BBWS Pompengan Jeneberang memprioritaskan pembayaran ganti rugi, khususnya bagi 9 unit rumah warga yang lokasinya terancam aktivitas alat berat.
Di kesempatan itu pula, menyikapi aspirasi dan tuntutan, Pemprov Sulsel memberikan penjelasan disertai janji. Perwakilan Biro Pemerintahan dan Tim Persiapan Pengadaan Lahan Dinas Perkimtan Sulsel memberikan klarifikasi detail terkait tahapan yang sedang berjalan.
Plt. Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Sulsel, Alfatah, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah Bendungan Je’nelata saat ini sedang berada pada Tahap II (Persiapan) dari total empat tahapan yang diatur undang-undang, yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil.
“Tahap pertama perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah sudah selesai. Sekarang di Pemprov Sulsel masuk tahap persiapan dalam rangka penerbitan penetapan lokasi (Penlok). Setiap output tahapan ada kegiatan yang harus terpenuhi secara sistematis,” jelas Alfatah.
Hal senada diungkapkan Perwakilan Biro Pemerintahan selaku Tim Sekretariat Pengadaan Lahan, Salim yang didampingi Aslam, mengungkapkan bahwa skema kerja sekretariat sejauh ini berjalan sesuai dengan garis waktu aturan hukum.
Kunci utama percepatan penlok untuk area seluas kurang lebih 1.809 hektar yang mencakup 8 desa di dua kecamatan adalah konsultasi publik dan persetujuan pemilik lahan.
Salim juga mengungkapkan bahwa kehadiran dan kesepakatan langsung dari para pemilik lahan saat konsultasi public menjadi kendala utama dalm konsultasi public. “Jika ada pemilik lahan yang tidak hadir atau tidak sepakat, proses harus diulang. Sehingga kita meminta kerjasama dari warga, jika tidak dapat hadir secara langsung diperbolehkan diwakili dengan membawa surat kuasa resmi,” jelasnya.
Pihak Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan target penerbitan Penlok dari Gubernur Sulsel pada September 2026. Penlok ini menjadi kunci utama penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan warga pada tahap berikutnya.
“Kami upayakan untuk tidak lewat dari jadwal yang telah ditentukan. Begitu disepakati dan menandatangani berita acara, langsung diproses ke tahap selanjutnya,” pungkas Salim.(*)















