Menatap Gowa dengan Ketenangan: Rumpun Keluarga Besar Kerajaan dan Bate Salapang Respon Klaim Sepihak, Tekankan Jalur Musyawarah, Ingatkan Soal Adat dan Adab

Puluhan rumpun Keluarga Kerajaan Gowa silaturrahmi sekaligus menyatakanresponnyaterhadap Klain sepihak atas gelar Patimatarang (putra mahkota). (Foto: ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Dinamika kelembagaan adat Kerajaan Gowa kembali mendapat perhatian publik. Merespon klaim sepihak serta tuntutan pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah (LAD), perwakilan dari 20 rumpun keluarga besar Kerajaan Gowa bersama Dewan Adat Bate Salapang menggelar pertemuan silaturahmi di Rumah Makan Wong Solo, Gowa, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan ini menegaskan komitmen keluarga besar untuk menyelesaikan dinamika internal secara sejuk, bermartabat, dan berlandaskan kebersamaan. Sejumlah statemen bermunculan tajam untuk maksud tersebut.

PDAM

Seperti yang diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Gerakan Pelanjut Sultan Hasanuddin (FKGP), Andi Pangerang Nur Akbar, yang menyesalkan tidak hadirnya Andi Imam dalam dua kali undangan forum keluarga, termasuk saat pembahasan acara Kalompoang dan wacana penataan inventaris di Balla Lompoa. Andi Pangerang menegaskan bahwa tatanan Kerajaan Gowa bersifat luas dan menaungi banyak klan, bukan hanya satu garis keturunan.

Andi Pangerang juga menegaskan bahwa persoalan tatanan adat dan kekeluargaan di Gowa sejatinya sangat simpel jika semua pihak mau berjiwa besar untuk duduk bersama secara internal tanpa harus memicu kegaduhan di luar.

Menanggapi wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) LAD Gowa, Andi Pangerang menilai langkah pencabutan Perda secara total kurang tepat dan akan memakan proses yang rumit. Menurutnya, aturan kelembagaan adat sejatinya merupakan turunan dari Permendagri yang berniat baik untuk membangkitkan kembali budaya serta adat istiadat di tingkat desa.

“Kalau Perda dicabut itu ribet dan panjang urusannya. Lebih baik kita revisi saja pasal per pasalnya. Nanti kita sama-sama rembuk di DPR, dibentuk Pansus-nya, diagendakan acaranya, dan kita rapat dengar pendapat (RDP) bersama. Itu jalan terbaik,” jelas Andi Pangerang.

Yang juga disoroti Andi Pangerang adalah soal koordinasi dan klaim gelar Patimatarang. FKGP mengaku prihatin karena upaya mengedepankan asas kekeluargaan justru bertepuk sebelah tangan. Pihaknya mengaku sudah dua kali melayangkan undangan resmi, namun tidak pernah dihadiri oleh yang bersangkutan. Dua undangan diabaikan, yaitu saat pembahasan pelaksanaan acara Kalompoang serta wacana penataan pergantian brankas di Balla Lompoa.

Andi Pangerang mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa paling berhak atau secara sepihak membuat kesepakatan tanpa melibatkan rumpun keluarga besar Kerajaan Gowa lainnya. Menurutnya, sejarah Kerajaan Gowa dibangun oleh banyak klan yang pernah bermahkota.

“Raja Gowa ini bukan satu, bukan hanya klan Andi Idjo. Banyak klan! Ada lebih dari 30 yang pernah bermahkota. Jadi jangan terlalu sempit berpikirnya bahwa harus ada deal-deal khusus saja. Kita ini satu keluarga,” tambahnya.

Dan terkait kunci ruang atau kamar benda pusaka, di kesempatan itu FKGP juga mendesak agar kunci kamar Kalompoang yang merupakan salah satu aset/inventaris milik pemerintah daerah dapat diserahkan secara kooperatif.

” Kami ini murni bicara pelestarian, tidak ada niat untuk bersaing menjadi Sultan atau Raja. Terkait Perda LAD, ketimbang dicabut yang prosesnya rumit, lebih baik kita usulkan revisi pasal per pasal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Kunci kamar Kalompoang yang merupakan inventaris daerah juga sebaiknya diserahkan secara kooperatif demi ketenangan bersama, Tapi kalau kunci kamar Kalompoang tidak diserahkan ke pemerintah, jangan salahkan kalau pemerintah nantinya mengambil jalur lain,” tegasnya.

Meski menyayangkan sikap unkooperatif yang diperlihatkan, FKGP menegaskan bahwa jalur hukum bukanlah pilihan utama yang ingin ditempuh keluarga saat ini. Pihaknya masih membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya demi menjaga stabilitas dan nama baik Kabupaten Gowa.

“Sampai sekarang kita belum bicara masalah hukum. Kalau ada 7 kali cara secara kekeluargaan, mungkin yang ke-8 baru kita bicara hukum. Kuncinya simple, mau hadir dan duduk bersama. Tidak usah demo-demo ke DPR, biarkan Pemerintah Gowa stabil dulu,” pungkas Andi Pangerang menyejukkan.

Dalam konteks yang sama soal perda, Majelis Adat Tinggi menganggap hanya perlu meluruskan tatanan. Bupati dianggap cukup menjadi penasihat lembaga adat. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Adat Tinggi Kerajaan Gowa, Andi Bau Malik Karaengta Tukkajanangngang, yang menekankan pentingnya mendudukkan tatanan adat pada porsi yang tepat tanpa perlu membuat gerakan yang memicu keriuhan.

Ia memaparkan empat poin utama terkait penyempurnaan Perda Nomor 5, yaitu kedudukan kepala daerah, dimana Pasal 3 perlu direvisi agar Bupati berkedudukan sebagai Penasihat lembaga adat, bukan Sombaya Ri Gowa.

Selanjutnya adalah penataan dewan adat. Andi Bau Malik menyebut pentingnya mengembalikan fungsi dewan adat kepada tatanan baku Bate Salapang, bukan berbasis 18 kecamatan. Sebutan Sombaya Ri Gowa juga disinggungnya hanya disematkan kepada Ketua Majelis Pemangku Adat Tinggi hasil musyawarah keluarga, dan terakhir menyebutkannya bahwa perlunya dukungan APBD, sehingga mendorong Pemkab Gowa mengalokasikan tunjangan pelestarian budaya dalam APBD untuk kegiatan bersama Dinas Pariwisata.

Stateman tegas lainnya juga disampaikan Andi Patarai Manginruru yang menegaskan bahwa berbicara adat erat kaitannya dengan adab. Cucu Raja Gowa ke-36 (Andi Idjo Karaeng Lalolang) ini, memberikan klarifikasi penting mengenai klaim representasi keluarga. Ia menegaskan bahwa aksi yang terjadi sebelumnya tidak mewakili klan besar Andi Idjo secara keseluruhan.

“Dia hanya mewakili bapaknya (Andi Kumala Idjo), bukan mewakili klan Andi Idjo secara umum. Berbicara Kerajaan Gowa itu merangkul secara global. Berbicara adat tentu sasarannya adalah adab dan perilaku. Jika kita merasa keturunan orang beradab, tunjukkanlah perilaku yang menenangkan. Ruang mediasi dan musyawarah selalu terbuka lebar,” ungkap Andi Patarai santun.

Tanggapan tajam dan tegas juga disampaikan Perwakilan Dewan Adat Bate Salapang, Mallawangngang Mallaganni Karaeng Bella (Karaeng Manuju), yang hadir bersama seluruh perwakilan Bate Salapang (termasuk Karaeng Pattallassang dan Karaeng Boresallo). Disampaikannya bahwa tatanan adat pada dasarnya telah padu.

“Keluarga besar dan Bate Salapang sebenarnya sudah pernah bermusyawarah dan sepakat menetapkan Ketua Majelis Tinggi Pemangku Adat, yaitu Andi Bau Malik. Jadi tidak ada istilah tidak kompak. Yang kita butuhkan saat ini adalah pemerintah daerah segera menerbitkan SK legitimasi secara akurat dan tertulis agar tata kelola adat berjalan dengan baik difasilitasi pemerintah,” tutup Karaeng Manuju.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *