INFOKINI.ID, GOWA– Polemik mengenai pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kian memanas. Dampak terbitnya Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas sementara terhadap sejumlah pejabat vital, terutama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), kini berujung pada ancaman keterlambatan pencairan gaji per 1 September 2026 serta terganggunya operasional pelayanan publik.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, secara tegas meluruskan spekulasi publik terkait langkah cepat legislatif dalam merespons dinamika ini. Menurutnya, pergerakan DPRD murni didasari tanggung jawab terhadap hajat hidup ribuan keluarga ASN dan stabilitas daerah, bukan bentuk intervensi atas kewenangan eksekutif.
Penonaktifan enam pejabat struktural vital di Pemkab Gowa memicu kemacetan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tanpa adanya pejabat definitif atau penunjukan pejabat pelaksana yang sah secara administrasi untuk menandatangani dokumen pencairan, pembayaran hak-hak pegawai dan tagihan jasa instansi otomatis tersendat.
“DPRD Gowa bukan mau mencampuri urusan kewenangan Bupati. Namun, kami menanggapi proses dari kebijakan itu yang berdampak luas bagi masyarakat. Akibat dari kebijakan menonaktifkan pejabat pratama yang dominan merupakan Pengguna Anggaran, proses pencairan gaji dan sejumlah pembayaran jasa lainnya menjadi terancam,” tegas Hasrul Abdul Rajab.
Hingga saat ini, belum ada kepastian resmi terkait masuknya gaji ASN ke rekening penerima per 1 September 2026. Fakta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Gowa mengonfirmasi adanya kendala teknis administrasi sistem pengelolaan keuangan akibat pergantian pejabat tersebut.Kondisi ini berolak belakang dengan jaminan Plt Sekda Gowa sebelumnya yang menyebut pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diupayakan tepat waktu.
“Kami sangat menyayangkan apabila sampai hari ini gaji ASN belum dibayarkan tepat waktu. Gaji adalah hak dasar ASN yang tidak boleh menjadi korban dari persoalan administrasi maupun dinamika pemerintahan,” ujar Hasrul.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini harus dilepaskan dari narasi konflik politik antara eksekutif dan legislatif.”Ini bukan lagi sekadar persoalan politik atau perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif, tetapi sudah menyangkut kebutuhan hidup ribuan keluarga ASN,” lanjutnya.
DPRD Gowa mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera memberikan klarifikasi transparan kepada publik dan mengambil langkah konkret penyelesaian hambatan administratif tersebut. Hasrul juga berharap, ada transparansi informasi, dimana Pemkab Gowa wajib menjelaskan secara terbuka penyebab keterlambatan, pejabat penanggung jawab, serta kepastian tanggal pencairan, segera merumuskan legalitas spesimen penandatanganan dokumen anggaran agar SIPD dan aliran keuangan daerah tidak lumpuh. Selain itu diperlukan jaminan terhadap hak pegawai dan juga tidak ada pelayanan publik atau hak ASN yang dikorbankan akibat persoalan tata kelola Pemkab.
“Hak ASN harus dijamin. Pelayanan pemerintahan harus tetap berjalan, dan persoalan administrasi harus segera diselesaikan oleh pemerintah,” pungkas Hasrul.(*)
















