INFOKINI.ID, JAKARTA– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. DPR menargetkan payung hukum baru ini dapat rampung sebelum peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 mendatang.
Kepastian ini menyusul disahkannya RUU Reforma Agraria sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I 2026–2027, Selasa (8/9/2026).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa target penyelesaian yang terhitung kilat ini bukan bentuk ketergesaan, melainkan komitmen nyata untuk menyelesaikannya konflik pertanahan struktural yang membelit Indonesia selama puluhan tahun.
“Sebelum tanggal 24, targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule karena prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita maraton menggelar RDPU lagi,” ungkap Bob Hasan dalam keterangan resminya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut meluruskan pandangan publik dengan menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria tidak diproyeksikan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Kehadiran regulasi baru ini justru memperluas jangkauan penanganan konflik agraria di area-area yang belum tersentuh UUPA.
“Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda. Persoalan RUU Reforma Agraria ini bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam UUPA. Itulah makanya selama ini banyak sengketa yang tidak kunjung selesai,” jelas Bob.
Menurutnya, sengketa pertanahan kerap terjadi di berbagai ranah penguasaan lahan, mulai dari tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga Hak Pengelolaan (HPL). Kebanyakan dari sengketa tersebut melibatkan benturan kepentingan antara masyarakat adat atau petani lokal melawan korporasi besar.
Guna menyempurnakan draf RUU, Baleg DPR maraton menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pada Rabu (9/9/2026), Baleg menghimpun masukan dari deretan pakar dan akademisi ternama, seperti Iwan Nurdin (pakar agraria & gerakan petani), Idham Arsyad (pakar agraria & politik pangan Universitas Brawijaya), Prof. Ida Nurlinda (Guru Besar Hukum Agraria UNPAD), serta Prof. Sudarsono Soedomo (Guru Besar IPB).
Tak berhenti di situ, pada Kamis (10/9/2026), Baleg menyerap aspirasi dari Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala BPHN, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), hingga organisasi sipil seperti Urban Poor Consortium (UPC).
Poin-Poin Krusial RUU Reforma Agraria:
-
Mengikis Ketimpangan: Mengurangi jurang pemisah kepemilikan dan penguasaan lahan di Indonesia.
-
Resolusi Konflik Struktural: Menghadirkan skema legal yang komprehensif untuk menuntaskan sengketa lahan menahun.
-
Perlindungan Kelompok Rentan: Menjamin perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal.(*)















