DAERAH  

Atasi Antrean Mengular di SPBU, Pemprov Sulsel Terapkan Ganjil-Genap dan Pembatasan Bensin 1 Bar

Pemkot Makassar mengambil langkah taktis dan responsif menghadapi kelangkaan serta antrean panjang di sejumlah SPBU, dengan memberlakukan kebijakan Pembelajaran atau sekolah daring siswa jenjang PAUD, SD, hingga SMP.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengmbil langkah tegas guna mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beberapa hari terakhir. Lima kebijakan krusial resmi diberlakukan hari ini, Minggu (13/9/2026) hingga 20 September 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar.

PDAM

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Kasman, menegaskan bahwa serangkaian kebijakan ini wajib ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak Pertamina dan seluruh pengelola SPBU di Sulawesi Selatan.

“Sehubungan dengan terjadinya antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan beberapa hari terakhir, disajikan sejumlah langkah penanganan yang wajib ditindaklanjuti segera,” tegas Kasman dalam surat resmi tersebut.

Berikut lima poin kebijakan yang langsung diberlakukan di lapangan:

  • Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi: Pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Sulsel kini disesuaikan dengan nomor pelat kendaraan (ganjil/genap) untuk memecah kepadatan antrean.

  • Truk Dioper ke Malam Hari: Pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan khusus pada malam hari guna mencegah penumpukan kendaraan besar di jam sibuk.

  • Pembatasan 1 Bar Bensin: Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Aturan ini diterapkan untuk menekan aksi panic buying dan pengisian berulang (tangki helikopter).

  • Ancaman Sanksi Operasional SPBU: Pemprov Sulsel meminta penertiban personel di setiap nozzle. SPBU yang tidak menyiagakan operator pada setiap nozzle bakal dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pengambilalihan operasional oleh Pertamina hingga evaluasi izin usaha.

  • Inovasi dan Operasional 24 Jam: Pertamina diminta menambah jam operasional SPBU, mengawasi pengisian 24 jam, menambah armada mobil tangki (MT), menjamin ketersediaan stok, serta menerapkan digitalisasi antrean.

Seluruh jajaran Pemprov Sulsel bersama pemangku kepentingan dijadwalkan bakal melakukan evaluasi menyeluruh usai masa uji coba kebijakan ini berakhir pada 20 September 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *