Resahkan Warga, Polsek Barombong Sita 6 Motor Ajang Balap Liar di Bendungan Karet Gowa

Foto:ist

INFOKINI.ID, GOWA– Personel Polsek Barombong bergerak cepat menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Jalan Bendungan Karet, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (12/9/2026) sore. Penertiban ini berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga kuat dipakai untuk aksi berbahaya tersebut.

Operasi penindakan berlangsung sekitar pukul 17.40 Wita di bawah kendali Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda H. Burhanuddin, S.H. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolsek Barombong AKP Muh. Rizal, Nomor Sprin/69/IX/PAM.5.1/2026.

PDAM

Langkah tegas kepolisian diambil menyusul maraknya pengaduan warga setempat yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat ulah para penikmat aksi balap liar di lokasi tersebut.

Seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban langsung diangkut ke Mapolsek Barombong sebelum dilimpahkan ke Satlantas Polresta Gowa untuk penanganan hukum lebih lanjut. Mayoritas kendaraan ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor resmi, diantaranya Honda Beat Karburator (Warna biru hitam, tanpa pelat nomor), Honda Beat Street (Warna hitam, tanpa pelat nomor), Honda PCX (Warna merah, nomor polisi DD 3721 XAO) Yamaha Filano (Warna biru, nomor polisi DD 6030 BG), Vespa (Warna hitam, tanpa pelat nomor) dan Yamaha Fino (Warna abu-abu silver, tanpa pelat nomor)

Kapolsek Barombong AKP Muh. Rizal membenarkan operasi penindakan tersebut dan mengingatkan para remaja agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap.

“Penindakan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kami mengingatkan para remaja agar tidak menggunakan jalan umum untuk balapan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Muh. Rizal.

Menanggapi kejadian ini, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat aksi kejahatan jalanan maupun balap liar.

“Kami mengajak masyarakat tidak membiarkan anak-anak terlibat balap liar. Jika menemukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan, segera sampaikan kepada kepolisian,” ujar Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *