RUU Pemilu Memanas: Parpol Koalisi Wacanakan PT 5 Persen, Suara Terbuang Jadi Sorotan

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.(Foto: ist)

INFOKINI.ID, JAKARTA– Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai memanas di tingkat pimpinan partai politik. Sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah telah menggelar pertemuan tertutup guna membahas poin-poin krusial, termasuk penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi jalannya pertemuan elite tersebut. Ia menyebut Partai Gerindra yang diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad telah menyepakati usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

PDAM

“Tetapi satu hal yang sepertinya semua sepakat… Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” ungkap Sugiono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Selain besaran PT, pertemuan tersebut juga membedah formulasi sistem pemilu yang lebih efektif dan efisien tanpa mengabaikan aspirasi publik. Sugiono menekankan pentingnya mekanisme baru agar suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi (suara terbuang) dapat diakomodasi secara optimal.

“Bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif, kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat yang tersisa itu tetap bisa terakomodasi dengan baik. Karena biar bagaimanapun itu adalah suara dan aspirasi mereka,” jelasnya.

Merujuk pada dinamika tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berada di luar koalisi pemerintah menyambut terbuka wacana PT 5 persen. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menilai angka 5 persen cukup rasional untuk penyederhanaan partai politik demi stabilitas pemerintahan.

“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah. Ada pertimbangan soal efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan. Semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” tutur Komarudin.

Kendati demikian, Komarudin mengingatkan DPR untuk tetap berhati-hati dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyusun RUU Pemilu. Ia menegaskan bahwa penetapan ambang batas baru wajib mempertimbangkan keterwakilan kelompok minoritas agar tidak ada hak konstitusional warga yang terabaikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *