Usai Diperiksa, Husniah Talenrang Kenakan Rompi Oranye, Pasal Berlapis Menanti

Sitti Husniah Talenrang, ditahan usai diperiksa di Mapolda Sulsel.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Langkah hukum tegas diambil aparat kepolisian dalam mengusut tuntas skandal penyalahgunaan wewenang di Sulawesi Selatan. Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi dijebloskan ke sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada Senin, 26 Oktober 2026. Tak hanya dibelit dugaan pemerasan dan gratifikasi, penyidik juga menjeratnya dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.

Suasana di Mapolda Sulsel mendadak riuh sekitar pukul 17.00 Wita saat tersangka berinisial HT tersebut digiring keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Mengenakan pakaian tahanan, Husniah dikawal ketat oleh personel kepolisian menuju mobil tahanan sebelum akhirnya dimasukkan ke Gedung Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulsel untuk menjalani masa penahanan awal. Tepat 15 menit berselang, giliran jajaran kepolisian menggelar konferensi pers guna membeberkan secara rinci penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini.

PDAM

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, dalam keterangannya di hadapan awak media menegaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan demi kelancaran dan kepentingan penyidikan yang lebih mendalam. Pihak kepolisian menetapkan masa penahanan terhadap Husniah selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Penahanan ini didasarkan pada surat perintah resmi yang mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ahmad Yusuf meyakinkan bahwa seluruh tahapan proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai prosedur regulasi yang berlaku. Pihak penyidik juga memastikan seluruh hak dasar tersangka tetap dipenuhi secara adil sepanjang proses hukum berjalan, mulai dari hak mendapatkan pendampingan kuasa hukum hingga jaminan pelayanan kesehatan.

Konstruksi perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Gowa tersebut berakar dari dugaan praktik penyimpangan dalam pengurusan berbagai izin di wilayah Kabupaten Gowa sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional atas dugaan pemerasan serta gratifikasi.

Langkah aparat tidak berhenti pada dugaan tindak pidana asal korupsi semata. Guna melacak aliran dana hasil kejahatan, penyidik turut menerapkan sangkaan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal TPPU ini memberi ruang luas bagi tim penyidik untuk menelusuri aset, menyita barang bukti, serta membongkar potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang menikmati atau menyembunyikan hasil tindak pidana tersebut.

Keseriusan penanganan skandal ini dibuktikan dengan diterapkannya skema penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan tiga unsur kepolisian sekaligus, yaitu Kortastipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa. Tim gabungan saat ini fokus melengkapi berkas perkara dan merampungkan koordinasi bersama pihak penuntut umum guna mempercepat pelimpahan kasus ke persidangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *