DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota-Wawali Makassar Terpilih 28 Januari

Saat Bamus DPRD Makassar, mengadakan rapat, di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Selasa (26/01/2021). (Humas DPRD Makassar)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menjadwalkan paripurna pengumuman penetapan wali kota dan wakil wali kota Makassar, melalui Badan Musyawarah (Bamus). Rencananya pada lusa, 28 Januari 2021.

Rapat yang digelar oleh Bamus di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Selasa (26/01/2021) ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyerahkan salinan hasil penetapan walikota dan wakil walikota Makassar terpilih pada Pilkada Serentak 2020.

Juru Bicara Bamus, Kasrudi mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindaklanjut setelah diterimanya salinan hasil penetapan pasangan wali kota terpilih dari KPU Makassar ke DPRD kemarin.

“Paripurna penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar terpilih pada 28 Januari. Ini sudah kami sepakati dalam rapat Bamus,” katanya.

Kasrudi menjelaskan, berdasarkan UU 10 tahun 2016 Pasal 160 A ayat 2, DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan penetapan pasangan calon terpilih kepada menteri melalui gubernur.

“Paling tidak terhitung setelah 14 hari sejak salinan surat penetapan itu dikirim ke Mendagri melalui gubernur, maka wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dijadwalkan dilantik,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia menyebut jika alasan dipercepatnya pelantikan nanti agar Makassar bisa dipimpin walikota defenitif.

“Jadi menurut aturan, sekitar 17 Februari 2021 dilantik. Mengapa dipercepat, supaya bisa dilantik dan Makassar bisa dipimpin walikota definitif. Harapan kami wali kota terpilih dapat merealisasikan program dan visi misinya saat kampanye. Agar pelayanan masyarakat bisa berjalan maksimal,“ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bamus, Andi Suhada Sappaile mengatakan, menurut aturan resmi, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan ditetapkan dalam 14 hari setelah salinan tersebut dikirim ke Mendagri.

“Namun apakah mau ditindaklanjuti atau ada kendala lain, wewenang ada di Kemendari jadwal pelantikannya,” ungkapnya.

Selain agenda tersebut diatas, Bamus juga menetapkan sejumlah agenda Dewan di penghujung Bulan Januari ini, diantaranya rangkaian dan tahapan Rapat Paripurna Pansus Ranperda Perubahan Status dan Nama Perseroan Terbatas BPR Kota Makassar, serta Ranperda tentang Ketertiban Umum.

Menurut, Andi Suhada Sappaile, agenda-agenda tersebut diagendakan sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu penjelasan pimpinan Pansus, pendapat/Tanggapan Walikota terhadap Ranperda, serta Jawaban/Tanggapan Fraksi terhadap Penjelasan Walikota.

Sekadar diketahui, rapat dipimpin Koordinator Bamus DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile dan dihadiri Anggota Bamus, Kasrudi, Irmawati Sila, Nasir Rurung, A. Astiah, Alhidayat Samsu, Hj. Muliati, dan Fasruddin Rusli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *