Besok Uji Konstitusional Hak Angket DPRD Gowa, Pansus Libatkan Pakar Hukum Tata Negara hingga Pidana dari Unhas

Tim Pansus Hak Angket DPRD Gowa kembali akan menggelar sidang. Besok, tim akan hadirkan tiga ahli/pakar dari Unhas.(Foto:ist)

​INFOKINI.ID, GOWA– Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Besok, Senin (29/6/2026), Pansus dijadwalkan menghadirkan tiga pakar akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk memberikan keterangan ahli terkait serangkaian dugaan pelanggaran yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

​Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum dan objektifitas Pansus dalam mengusut tiga poin dugaan utama yang menjadi polemik di masyarakat.

PDAM

​Tiga pakar yang akan dimintai keterangan tersebut adalah Dr. (Cand) Fajlurrahman Jurdi (Pakar Hukum Tata Negara, Fakuktas Hukum Unhas), Prof. Said Karim (Pakar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Unhas), dan Prof. Hamzah Halim (Pakar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Unhas).

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, menegaskan bahwa kesaksian para ahli sangat krusial sebagai pijakan konstitusional Pansus. Tiga poin utama yang akan dibedah secara keilmuan adalah ​Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025,
​Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan (Abuse of Power) Terkait Pembatalan Beasiswa S-3 atas nama Risqila, dan Dugaan Perbuatan Tercela (Perselingkuhan) serta Pelanggaran Etika dan Sumpah Jabatan Bupati yang disinyalir mengganggu jalannya roda pemerintahan.

​”Para pakar akan kami ambil sumpahnya. Ini untuk menjamin bahwa keterangan yang diberikan bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Hasil analisis mereka akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi sikap Pansus ke depannya,” tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, Minggu (28/6/2026).

Kasim Sila juga memberikan sinyal bahwa sidang besok bukan merupakan klimaks dari kerja Pansus. Rencananya, agenda pemanggilan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai pihak terperiksa akan dilakukan pada awal Juli 2026 mendatang.

​”Sesuai rapat internal pansus beberapa hari yang lalu, In syaa Allah, pemanggilan ibu bupati akan dilakukan di awal bulan Juli 2026. Dan soal kemungkinan dihadirkan saksi dari pihak beliau, tentu akan kita lihat perkembangannya setelah mendengarkan pendapat para ahli atau pakar, juga setelah Ibu bupati memberikan keterangan dan klarifikasi di hadapan pansus hak angket,” kuncinya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *