INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, (15/6/2021).
Rakor tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2021.
Abdul Hayat Gani menyampaikan bahwa, rakor ini merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk penyempurnaan dan mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menurut Abdul Hayat, Pemprov Sulsel terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pengelolaan barang milik daerah yang bersih dan akuntabel.
Dimana kata dia, hal ini dapat tercapai jika terjalin dukungan dan sinergitas dari seluruh komponen stakeholder yang terkait, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Sudah menjadi sebuah tuntutan di era transparansi, sehingga pemerintah daerah melakukan pengelolaan barang milik daerah yang lancar, tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Olehnya itu lanjutnya, diharapkan kegiatan Rakor ini, menjadi solusi guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah yang ada selama ini.
“Semoga materi yang diperoleh pada Rakor ini, dapat dilaksanakan dan diaplikasikan pada perangkat kerja masing-masing sehingga dapat menyajikan barang milik daerah untuk dapat meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat tercapai,” tutup Abdul Hayat.
















