Soal Kepemilikan PT Tadisangka, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Yasir Mahmud

Kuasa Hukum Yasir Mahmud, Muhammad Nursalam dan Adhi Bintang ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – PT Tadisangka adalah perusahaan yang bergerak di bidang hasil pertanian dan jasa. Yasir Mahmud memimpin perusahaan sejak tahun 2007 hingga tahun 2014.

Selama periode berjalan, Yasir Mahmud menjadikan perusahaan berkembang pesat dan memiliki beberapa unit usaha yang menjanjikan. Bahkan kepercayaan pemodal dan perbankan akhirnya ikut menawarkan kerjasama.

PDAM

Tahun 2013 hingga 2014 adalah masa transisi dimana Yasir Mahmud mulai melirik dunia politik dan menjadi Calon Legislatif DPR RI.

Karena kesibukan dan aturan kerjasama yang mengikat dengan pemodal berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik, sehingga Yasir Mahmud menjual keseluruhan saham PT Tadisangka kepada Burhanuddin dan Gunawan masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris melalui dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, S.H, M.Kn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat tanggal 31 Januari 2014.

Salah Satu kuasa hukum Yasir Machmud, Muhammad Nursalam mengatakan bahwa, hal tersebut dapat dicek baik di pemberitaan media maupun di KPU sekaitan dengan proses pencalegan Yasir Machmud berjalan dengan mulus.

“Jadi sekali lagi kami mengklarifikasi tentang issue pailitnya PT Takdisangka sudah tidak berkorelasi dan tidak relevan lagi untuk dipersoalkan sebagai syarat pengangkatan Yassir Machmud sebagai Dirut Perseroda,” kata Nursalam, Rabu (7/7/2021).

Begitu pula yang dijelaskan kuasa hukum Yasir Mahmud lainnya, Adhi Bintang. Menurutnya, sejak tahun 2015-2016 akhirnya perusahaan di bawah kendali Burhanuddin berjalan tanpa ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, karena telah terjadi jual putus melalui jual beli saham.

Adhi juga menuturkan bahwa, bangunan berupa asset dalam bentuk tanah dan gedung masih tetap atas nama Yasir Mahmud, mengingat besarnya biaya yang muncul saat itu sehingga tidak dilakukan perubahan status balik nama.

“Jadi, asset atas nama Yasir Mahmud tidak dilakukan perubahan sertifikat karena jual-beli saham perusahaan sah secara akad menggunakan asset tersebut,” tutur Adhi.

Namun kata dia, dalam perjalanan 2016-2017, perusahaan dinyatakan pailit dan akhirnya diproses inkrah secara hukum, sebab terjadi penggelapan dana oleh beberapa oknum karyawan perusahaan.

“Sehubungan karena asset masih atas nama Yasir Mahmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT. Takdisangka adalah perusahaan miliknya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya.

“Justru, saat ini banyak perbankkan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama,” bebernya.

Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan. Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa.

Olehnya itu, sejak tahun 2014 hingga saat ini perusahaan PT. Tadisangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, dan secara inkrah putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan.

“Tentu kami juga berkewajiban mengklarifikasi pemberitaan terkait issue pailit PT Tadisangka yang dikaitkan dengan Yasir Machmud, silakan dicek kebanaran yang kami sampaikan,” tegas Adhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *