Mengacu Permendikdasmen 2025, Pemkab Gowa Tugasakan 96 Kepala Sekolah Lewat Sistem Seleksi Transparan

96 kepala sekolah baru melalui mekanisme seleksi yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa menetapkan 96 kepala sekolah baru melalui mekanisme seleksi yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. SK Penugasan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Baruga Karaeng Galesong, Senin (1/12/2025).

Dalam regulasi terbaru ini, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode dengan durasi empat tahun per periode. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya kepemimpinan berbasis kompetensi serta evaluasi kinerja secara berkala.

Bupati Talenrang mengungkapkan bahwa seluruh proses penugasan telah dilakukan melalui jalur digital yang terintegrasi, mencakup seleksi administrasi, substansi, hingga pelatihan.

“Seluruh pengelolaan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Penugasan dilakukan secara transparan dan mengikuti standar nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, memaparkan bahwa penetapan kepala sekolah dilakukan melalui dua jalur, yakni reguler dan non-reguler.

“Total ada 96 orang di tahap pertama penugasan 2025, terdiri dari 59 promosi jabatan (TK: 6, SD: 16, SMP: 37) dan 37 mutasi jabatan (SD: 32, SMP: 5). Selain itu terdapat 17 pemberhentian kepala sekolah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses pengisian jabatan melalui SIM KSPSTK menjadi upaya Pemkab Gowa memastikan setiap satuan pendidikan dipimpin oleh individu yang memenuhi standar kompetensi kepemimpinan.

Kegiatan penyerahan SK ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, dan tenaga pendidikan dari berbagai kecamatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *