IDI Usul Gaji Dokter Naik Fantastis: Spesialis Tembus Rp110 Juta, Dokter Umum Puskesmas Rp34 Juta

Foto: Ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengambil langkah berani terkait kesejahteraan tenaga medis di Tanah Air. Melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026, IDI secara resmi mengusulkan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan spesialis di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Surat yang dilayangkan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan tersebut bertujuan menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pemerataan dokter hingga ke pelosok negeri.

PDAM

Berdasarkan kajian berbasis waktu kerja standar (8 jam/hari atau 160 jam/bulan), PB IDI menyodorkan angka nominal pendapatan minimum sebagai berikut:

  • Dokter Spesialis: Rp110.943.487 per bulan (Rp693.396 per jam)

  • Dokter Umum Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan (Rp217.688 per jam)

  • Dokter Umum Rumah Sakit: Rp30.825.067 per bulan (Rp192.656 per jam)

Menariknya, skema ini tidak lagi menghitung pendapatan berdasarkan volume pasien. Dokter berhak menerima honor utuh sesuai jam kerja yang dialokasikan, terlepas dari sedikit atau banyaknya pasien yang ditangani.

Dokumen yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekjen Telogo Wismo Agung Durmanto ini juga memberikan perhatian khusus bagi dokter di benteng terdepan.

Dokter yang bertugas di wilayah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau daerah krisis tenaga medis diusulkan mendapat insentif tambahan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar minimum.

Tak hanya itu, IDI menuntut dua poin krusial lain, yaitu penyesuaian Inflasi melalui kenaikan pendapatan minimum sekurang-kurangnya 10% setiap tahun dan kepastian pembayaran jasa pelayanan, yang wajib dicairkan paling lambat 1 bulan setelah masa pelayanan.

PB IDI menegaskan bahwa usulan ini telah lolos serangkaian uji kelayakan. Langkah ini dinilai bukan sekadar urusan perut profesi, melainkan investasi strategis negara demi menjaga mutu dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *