INFOKINI.ID, GOWA– Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa Senin (4/5/2020) hingga 18 Mei mendatang, membuat kemacetan tak terelakkan di sejumlah titik. Pemeriksaan ketat termasuk bagi pengendara yang akan masuk di wilayah Kabupaten Gowa dilakukan oleh petugas, baik dari arah jembatan kembar menuju Kota Sungguminasa maupun dari arah Kota Makassar menuju daerah berjuluk butta bersejarah ini. Akibatnya arus kemacetan beberapa jam karena padatnya kendaraan. “Kepadatan kendaraan tersebut terjadi akibat adanya pemeriksaan dari petugas terhadap setiap kendaraan yang ingin melintas ke arah Kota Sungguminasa. Tadi pagi memang sempat macet, tapi sekarang sudah lancar,” jelas Kepala Satu (Kasat) Lalu Lintas Polres Gowa, AKP Mustari Senin (4/5/2020).
Menurutnya, kepadatan terjadi karena pihak petugas melakukan pemeriksaan KTP kepada seluruh pengendara yang lewat, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker bagi mereka yang terpaksa masih harus berada di luar rumah selama penerapan PSBB. Lanjutnya, untuk membatasi kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Sungguminasa, saat ini dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Di mana kendaraan dari arah Kabupaten Takalar yang akan menuju Kota Makassar dialihkan ke Panciro menuju Barombong. Sehingga kendaraan yang menuju ke Kota Makassar tidak lagi melewati Sungguminasa.
“Mereka yang dari arah Takalar, kita harapkan tidak melintas di Kabupaten Gowa. Jadi dialihkan ke Barombong. Begitupun yang mau masuk ke Kabupaten Gowa harus lewat Barombong. Sementara kalau tidak punya kepentingan, kita arahkan putar balik. Kalaupun memenuhi syarat, kita periksa suhu dan mengingatkan untuk menggunakan masker,” tegasnya. Sesuai aturan PSBB, AKP Mustari menyebutkan, hanya ada beberapa kendaraan maupun pengendara yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Gowa. Seperti pengangkut kebutuhan pokok, jasa konstruksi, pegawai rumah sakit, dan petugas SPBU disertai dengan pemeriksaan KTP
















