Soal Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia, Ini Sikap Resmi SMSI

Ketua Umum SMSI, Drs Firdaus MSi. ()

INFOKINI.ID, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menanggapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia. Bahkan, sesuai dengan surat Dewan Pers Nomor: 354/DP/K/III/2026 perihal Permohonan Tim Perumus Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia, SMSI telah menunjuk delegasi sebagai bagian dari tim perumus.

SMSI pun telah mengeluarkan empat poin aspirasi dan sikap resmi terhadap rumusan Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia.

Pada prinsipnya SMSI mendukung adanya regulasi yang kuat, jelas, dan memiliki legitimasi dalam pengaturan Dana Jurnalisme Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pers nasional.

SMSI juga mengusulkan agar Dana Jurnalisme Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan bisnis pers, khususnya bagi perusahaan pers, media siber rintisan (startup).

Berikut aspirasi dan sikap resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terhadap rumusan Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia:

1. Pada prinsipnya, SMSI mendukung adanya regulasi yang kuat, jelas, dan memiliki legitimasi dalam pengaturan Dana Jurnalisme Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pers nasional.

2. Perumusan kebijakan Dana Jurnalisme Indonesia perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif, baik secara akademik, hukum, maupun aspek lainnya, dengan mempertimbangkan secara matang manfaat dan risiko yang mungkin timbul. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar ditujukan bagi kepentingan bersama dan kemajuan pers nasional, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Apabila hasil kajian menunjukkan rekomendasi yang positif, maka Dewan Pers bersama konstituennya dapat menetapkan sikap final secara kolektif.

3. Apabila hasil kajian menyimpulkan perlunya pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia, SMSI mendukung pembentukan regulasi tersebut, dengan catatan bahwa Dewan Pers tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana tersebut, melainkan berperan sebagai fasilitator. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Adapun pengelolaan dana tersebut sebaiknya dilaksanakan oleh konstituen Dewan Pers melalui kelembagaan yang sesuai, seperti yayasan atau bentuk lembaga lainnya yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan bisnis pers, khususnya bagi perusahaan pers, media siber rintisan (startup).

Selain itu, dana tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan infrastruktur, seperti server media siber, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas insan pers dan perusahaan pers, guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas pers nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *