Komisi A DPRD Makassar Akan Panggil Pemilik Kafe Karma

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar saat meninjau Karma Caffee & Lounge, Jumat (19/2/2021) malam. (Humas DPRD Makassar)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar akan memanggil pengelola kafe Karma di Jalan Hertasning, Kota Makassar. Pemanggilan ini untuk melakukan pengecekan surat perizinan operasi kafe tersebut.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Kasrudi mengatakan, pihaknya sempat meninjau bersama anggota Komisi A lainnya pada Jumat (19/2/2021) malam terkait surat perizinan operasi kafe tersebut. Namun, kata Kasrudi, hasil pengecekan tersebut belum bisa terpenuhi.

Untuk itu, DPRD Makassar bakal memanggil pemilik kafe Karma ini paling lambat hari Selasa (23/2/2021) mendatang.

“Dewan bakal memanggil pemilik kafe Karma terkait surat izinnya dan kami minta untuk dibawa semua berkas-berkasnya,” katanya saat dihubungi Jumat (19/2/2021) malam.

Selain itu, dewan mendapat laporan masyarakat bila tempat usaha itu diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan Pemerintah Kota Makassar tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga pukul 22.00 WITA.

“Kami di Komisi A DPRD Makassar menindaklanjuti, dengan melakukan kunjungan ke kafe Karma, dan ternyata kami mendapati kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar Rahmat Taqwa Quraisy memaparkan bahwa selain meninjau prokes, Komisi A DPRD Makassar bersama Satpol-PP juga mempertanyakan mengenai izin minol cafe tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan mengundang Karma Cafe untuk rapat dengar pendapat,” jelas RTQ sapaan akrabnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pengelola kafe Karma atau Karma Caffee & Lounge.

Turut hadir dalam sidak malam, Anggota Komisi A DPRD Makassar Kasrudi, Rahmat Taqwa Quraisy dan Azwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *